IGNews | Siantar – Sebelum kegiatan Dinas PUPR Kota Pematangsiantar terlaksana, diketahui mantan Plt Kadis, Junaedi Sitanggang yang berani mengatakan semua kegiatan tampa KW dan akan terlaksa mengutamakan kwalitas dan mutu ternyara hanya isapan jemp semata, dimana sesuai pengakuan rekanan pelaksana proyek khususnya saluran drianase se- Kota Pematangsiantar tetap juga harus membayar kewajiban. Sehingga banyak rekanan masih nakal dalam pelaksanaanya pembangunan drainase padahal anggaran semua pantastis.
Seperti kelakuan CV. GUNG PATAR pelaksana proyek drainase di Gang Rahayu, Jalan Rangkutta Sembiring dengan pagu anggaran sebesar Rp. 199.889.000 hanya membangun saluran drainase setinggi 30 – 50 CM dan panjang hanya sekitar 270 meter, terlihat banyak dinding saluran yang tidak berplester bahkan adanya timbil luapam air bersig dari pipa PDAM pada lantai saluran dimana dilihat dari kegiatan lantainya hanya setebal 3 – 4 CM tanpa pengamprahan batu padas dan pemadatan pasir urug tetapi langsung dicor dengan batu koral pecah ukuran 1 x 1, Sabtu (12/8/2023).
Tidak puas mendapat fee proyek sebesar 10 persen dari anggaran sesuai Pepres, rekanan juga berusaha mengeruk keuntungan dari memperkecil pengeluaran dengan sistem pengurangan volume, mutu dan kwalitas bangunan.
Anehnya. CV. GUNG PATAR dilihat dari pemasangan cetakan papan dan balok akan melakukan penutupan saluran drainase dengan coran, sehingga akan menutupi segala kekurangan mutu dan kwalitas bangunan, hal ini terjadi karena tidak adanya ketegasan PPK, mantan Kadis PUPR saat anggaran direncanakan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kadis PUPR Kota Pematangsiantar, Sopian Purba masih berupaya dimintai penjelasan terkait banyaknya rekanan yang nakal.
Begitu juga oknum staf Dinas PUPR Kota Pematangsiantar berinisial Donlikut yang seuai informasi diduga pengatur proyek atas hak penuh diberikan mantan Plt. Kadis PUPR saat itu dijabat JS, sampai berita ini dipublis tidak bersedia memberikan komentar. IGN_Red




