IGNews | Toba – Sebelum team IP2 Baja Nusantara menyurati secara resmi pihak Pemerintahan Kabupaten Toba dan Perangkatnya terkait atas adanya pengusaha material penampung Galian C (sedimen Pasir) yang diduga tidak memiliki izin pengangkutan dan tidak memiliki izin penjualan, diupayakan menghubungi Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya dalam hal ini Camat Balige, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perizinan, Asisten II, Sekdakab Toba dan Bupati Toba. Demikian diungkapkan Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Sabtu (12/8/2023).
Djonggi Napitupulu dalam perbincangannya melalui telefon seluler dengan P. Rajaipan Sinurat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba mengatakan “Kita hari Senin 14 Agustus 2023 akan kita koordinasikan bersama sama Dinas Pendapatan, Dinas Perizinan dan Sat Pol PP serta akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Toba serta Polres Toba”.
Dikatakan sesuai surat KPK Nomor: B/3900, KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 pada Angka (3): “Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara”.
Sedangkan Augus Sitorus selaku Sekda Kabupaten Toba dihubungi mengatakan “Datang saja kekantor disitu saja kita bicarakan”.
Bukan itu saja, Pantun Josua Pardede Camat selaku Balige mengatakan “Oke bang. Saya dalami dulu terkait dengan kewenangan saya selaku Camat dalam hal teknis pemanfaatan maupun pengawasan penggunaan material konstruksi ini. Selebihnya saya akan teruskan dulu info ini dan konsultasi dengan Dinas teknisnya. Mauliate”.
Kemudian diupayakan menghubungi yang kedua kalinya, Requel Hasadaan Sitorus saat ini menjabat Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Toba memilih bungkam.
“Ada ada saja Kadis Perizinan yang dipercaya Bupati Toba” imbuhnya.
Sedangkan P. Jhony DP Lubis selaku Asisten II yang membidangi Perizinan dan Ir. Poktak Sitorus Bupati Toba belum mendapatkan Jawaban.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan dengan tegas jelas jelas didepan mata pengusa material memperjual belikan Galian golongan C (sedimen pasir ) yang diduga tidak memiliki izin “Kita akan seriusi hal ini sampai tuntas pengusaha pemilik penampung Galian golongan C (sedimen pasir) harus dibawah kejalur hukum untuk efek jerah”.
“Pengusaha material yang membeli hasil galian golongan C (Sedimen Pasir) yang diduga adalah ilegal, sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli dari hasil kejahatan dapat dipidana. Nah…., itulah katagori dari penadah” kata Djonggi Napitupulu.
Dikatakan dalam Pasal 480 ke- 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Untuk menguak sejauh mana para pengusaha material bangunan memiliki izin Galian C atau tidak, salah seorang pengusaha Panglong bermerk UD.D di Balige, SM saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya terkait Dump Truk UD.D yang bermuat pasir dari Tarutung apakah memiliki izin Galian C, namun sampai berita ini dipublis yang bersangkutan tidak bersedia memberikan jawaban.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba P. Rajaipan Sinurat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pelaksanaan surat KPK B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023, namun sampai berita ini dipublis tidak bersedia memberikan pernyataam. IGN_Freddy Hutasoit




