Situs Berita Online Indigo
Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Putusan korupsi Dana Covid- 19 Kabupaten Toba yang menyebut nama mantan Bupati Rapidin Simbolon, Minggu (13/8).

Putusan korupsi Dana Covid- 19 Kabupaten Toba yang menyebut nama mantan Bupati Rapidin Simbolon, Minggu (13/8).

Korupsi Dana Covid- 19, Kejatisu Diminta Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Bupati Samosir “Rapidin Simbolon”…!!!

Indigonews.id
13 Agustus 2023 | 18:03 WIB

IGNews | Samosir – Nama mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon disebut sebut dalam Putusan Nomor: 439 K/ Pid.Sus/ 2023 Mahkamah Agung terkait bantuan Covid- 19 Tahun Anggaran 2020.

Rapidin Simbolon disebut dalam putusan tersebut bersama tim relawan memindahkan Packing ke Rumah Dinas Bupati dan menempatkan sticker bergambar Bupati dan Wakil Bupati pada setiap kantong paket bantuan Covid- 19 yang akan dibagikan kepada masyarakat.

“Patut diduga bantuan Covid- 19 tahun 2020 yang dipasang gambar Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga untuk kepentingan Pilkada Samosir tahun 2020, karena keduanya masih berpasangan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati” ujar Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, I. Djonggi Napitupulu, Minggu (13/8/2023).

“Melihat masa waktu 14 hari mantan Sekda Samosir Drs. Jabiat Sagala M.Hum sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Samosir melakukan korupsi dengan nilai yang cukup besar, tentu kita beranggapan tidak mungkin dan apabila itu memungkinkan terjadi, tentu Rapidin Simbolon SE, MM tidak mengetahuinya, dimana setelah melakukan pergantian sebagai Ketua Gugus Tugas, Rapidin Simbolon bersama relawan langsung memindahkan paket bantuan ke Rumah Dinas Bupati, sehingga kita menilai bahwa adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada peket bantuan Covid- 19″ tegas Djonggi.

Untuk itu, Lanjut Djonggi Napitupulu menjelaskan “Kiranya dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir, Drs. Rapidin Simbolon SE, MM dapat didalami oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Juga bahwa Rapidin Simbolon dapat dikatakan telah menyalahgunakan kekuasaan, wewenang dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi yang akan kembali ikut kontestasi pada pilkada 2020”.

Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon SE, MM saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan atas aggaran dana Covid- 19  Tahun Anggaran 2019 – 2020 mengirimkan surat Keterangan Pers yang berbunyi:

Keterangan Pers

DRS. RAPIDIN SIMBOLON, MM

Mantan Bupati Samosir 2016 – 2021

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menanggapi PERNYATAAN SDR. PARULIAN SIREGAR SH, MH – Advokat dari Kantor Hukum VANTAS & Rekan, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta Partai Nasdem pada Pemilu 20219, Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Utara Partai Nasdem pada Pemilu 2024 pada beberapa media massa sejak tanggal 31 Juli 2023 – 10 Agustus 2023
YANG MENGKRIMINALISASI SERTA MENYERANG NAMA BAIK DAN KEHORMATAN DRS. RAPIDIN SIMBOLON MM

Sehubungan dengan beredar dan viralnya pernyataan Sdr. Parulian Siregar SH, MH dari Kantor Hukum VANTAS & Rekan sejak tanggal 31 Juli 2023, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Drs. Rapidin Simbolon MM harus ditetapkan menjadi Tersangka, sebagaimana
Terdakwa/ Terpidana atas nama Drs. Jabiat Sagala M.Hum,  Sardo Sirumapea S.Pd., M.M, Drs. Mahler Tamba dan Santo Edi Simatupang dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid- 19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir, dengan ini, kami BMS Situmorang SH selaku Kuasa Hukum Drs. Rapidin Simbolon MM menyampaikan hal hal sebagai berikut:

Terkait Adanya Laporan dan Pengaduan Drs. Jabiat Sagala M.Hum ke Kajati Sumut:

1). Bahwa berdasarkan penelusuran di media online, ditemukan informasi bahwa Sdr. Parulian Siregar SH, MH (Kantor Hukum VANTAS & Rekan) telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Kantor Hukum VANTAS & Rekan Nomor: 22/ KH-VR/ VIII/ 2022 tanggal 30 Agustus 2022, perihal: Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid- 19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir (17 – 31 Maret 2020) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;

2). Bahwa melalui surat tersebut diketahui bahwa Sdr. Parulian Siregar SH, MH (Kantor Hukum VANTAS & Rekan) bertindak sebagai Penasihat Hukum Terdakwa/ Terpidana atas nama: Drs. Jabiat Sagala M.Hum (mantan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Corona Virus Desease 2019 (Covid- 19) Di Kabupaten Samosir) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Agustus 2022;

3). Bahwa mengingat terhitung dari tanggal 17 Maret 2022 Drs. Jabiat Sagala M.Hum,dkk (4 orang) menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan atas perintah Jaksa Penuntut Umum, maka dapat dipastikan bahwa saat penandatanganan surat kuasa (26 Agustus 2022) dan penyampaian Surat Laporan dan Pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (30 Agustus 2022) tersebut, Sdr. Drs. Jabiat Sagala M.Hum sedang menjadi Tahanan dan menjadi Terdakwa yang sedang mengajukan Upaya Hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:  28/ Pid.Sus-TPK/ 2022/ PN Mdn tanggal 18 Agustus 2022.

Saat ditanya kembali bahwa, surat terkait keterangan Pers melalui  surat ini, dimana Suratnya ini diduga cacat formil, sebab tidak mencantumkan tanggal dan tempat, Rapidin Simbolon mengatakan dengan singkat “Tolong hubungi pengacara kami BMS Situmorang”.

Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait terkait surat keterangan Pers ini diduga cacat formil, sebab tidak mencantumkan tanggal dan tempat, langsung menjawab melalui pesan WhatsApp “Di peraturan perundang undangan mana diwajibkan siaran pers harus mencantumkan tanggal dan tempat penerbitan surat?, Kalau Indigonews mau kutip silakan pakai tanggal konfirmasi hari ini, dan tempatnya Kuasa Hukum berbicara sesuai alamat kantor kuasa hukum”.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait dana Covid- 19 TA 2020, sudah bagaimana hasil perkembangan dugaan keterlibatan mantan Bupati, menjawab “Trimks infonya tolong adinda koordinasi dengan Pak Yos kasi Penkum”.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan “Terkait dana Covid- 19 TA 2020 Kabupaten Samosir telah berproses di persidangan. Dan di informasikan dari bidang terkait tidak ada nama tersebut terlibat. Namun akan kita cek kembali ke bidang terkait”. IGN_Freddy Hutasoit

Share54Tweet34SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba