IGNews | Toba – Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya agar jangan memandang sebelah mata atas Surat KPK tanggal 10 Juli 2023 Nomor: B/ 3900, KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023, Perihal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait dengan penertiban Usaha Miniral Bukan Logam dan Batuan di Propinsi Sumut.
Segera, Proses dan tangkap Pengusaha Toko Material yang menampung Galian golongan C (Pasir dan bebatuan ) di Balige yang diduga tidak memiliki izin penjualan dan izin pengangkutan sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 hal ini adalah merupakan Penadah dan segera ditindak dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Selasa (15/8/2023).
Dikatakan Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya seperti ragu ragu dan tidak gerak cepat dan tidak adanya tanda bahwa adanya keseriusan untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Toba dan Kejaksaan Negeri Toba untuk menjalankan Surat dari KPK tersebut.
“Usut segera Pengusaha Toko Material yang membeli galian golongan C Pasir dan Bebatuan dari lokasi yang disebut sebut tambang ilegal pasir di Desa Hutagalung dan tambang ilegal bebatuan di Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, pemilik Toko material di Balige dapat disebut sebagai Penadah” sebut Djonggi Napitupulu.
Pengusaha Toko Material tersebut telah menampung Galian golongan C Pasir dan Bebatuan di satukan dalam satu tempat seperti terlihat dan kemudian berikutnya Toko material tersebut ditempat yang berbeda ditampung hanya pasir saja.
“Dokumen Vidio dan Foto penampungan Galian golongan C Pasir dan bebatuan telah dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup” sebutnya Djonggi.
Dikatakan sesuai surat KPK Nomor: B/ 3900, KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023. Angka (3) Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dihubungi P. Rajaipan Sinurat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Toba via Whatsap terkait dokumen vidio penampung pasir dan bebatuan milik pengusaha Toko Material di Balige yang diduga tidak memiliki izin mengatakan “Lg rapat di Medan lae 🙏🙏”.
Sedangkan Jepry Nainggolan sebagai Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam sepertinya mengelak untuk menanggapi dan memberi komentar atas dokumen vidio terkait tempat penampungan Galian golongan C Pasir dan Bebatuan milik pengusaha Toko Material di Balige yang diduga tidak memiliki izin penjualan dan patut diduga tidak memiliki izin pengangkutan.
Jepry Nainggolan tidak respek, atau tidak berani menyikapi bahkan ragu ragu dan diduga tidak paham surat KPK tertanggal 10 Juli 2023, dan kemudian mengarahkan ke Kabag Pembangunan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Toba.
Reporter Indigonews beserta IP2Baja Nusantara diruangan Rihat Pasaribu sebagai Kabag Pembangunan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Toba terkait dokumen vidio pengusaha Toko Material di Balige yang menampung Galian golongan C Pasir dan bebatuan yang diduga tidak memiliki izin mengatakan “Kita sikapi dan akan kita laporkan ke Asisten II sebagai pimpinan dan hal ini Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam masing masing sesuai dengan tupoksi”. IGN_Freddy Hutasoit



