Polres Toba dan Kejari Toba Diminta Seret Secara Hukum Toko Bangunan Penadah Pasir dan Batu Tanpa Izin Galian C

Lahan penampungan pasir dan batu dari tambang ilegal tanpa izin Galian C milik seorang pengusaha toko bangunan di Balige, Kamis (17/8).

IGNews | Toba – Dari  lokasi tambang ilegal menujuh tujuan  ke Toko Material Bagunan  ikut serta sebagai  penikmat tambang illegal  atau disebut Toko Material adalah sebagai penadah dan diminta Kepolisian dan Kejaksaan yang berada diwilayah hukum Kabupaten Toba untuk menyeret pengusaha Toko Material tersebut yang telah  membeli pasir dan bebatuan dan menampung didua lokasi penampungan di Balige dimana ikut terlibat dan sebagai penikmat illegal tambang.

Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews menegaskan “Toko Material/ Toko Bangunan sedang bermuat bebatuan disatu lokasi  penampungan di Balige yang berasal dari yang disebut sebut ilegal tambang untuk dijual”, Kamis (17/8/2023).

“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Toba agar berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan atas dari mana  asal usul Toko Bangunan membeli pasir dan bebatuan  yang ditampung, usut segera Toko Material tersebut, tidak ada yang kebal hukum, periksa dan proses, nah masalahnya APH  serius..ngak menyentuh pengusaha Toko Material selaku penampung tambang illegal tersebut” tegas Djonggi.

“Kemudian yang sangat penting adalah soal  hukumnya  terkait Toko Material yang membeli Galian golongan C seperti pasir dan bebatuan dari tambang Ilegal dan kemudian Toko Material tersebut menampung untuk diperjual belikan, hal seperti ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar segera mengusut  untuk  diproses secara Hukum” katanya.

Djonggi Napitupulu mengatakan rantai bisnis pertambangan dimulai dari proses penambangan, penampungan (stockpile), distributor, dan pengguna. Pada rangkaian tersebut akan menimbulkan rantai bisnis yang tentunya harus memiliki legalitas.

Jerry Manurung, Sekretaris Dinas yang didampingi P. Rajaipan Sinurat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Toba menyikapi dan  mengatakan “Dalam waktu dekat  kami akan cek Toko Material yang dimaksud dalam vidio tersebut seperti hal  Dokumen Lingkungan  (SPPL) sesuai tupoksi kami, kemudian hal Pajak tupoksi Dispenda dan Izin Usaha Tupoksi Dinas Perizinan dan berikut akan kita libatkan Sat Pol PP sebagai penegak Perda namun terkait yang dimaksud seperti dalam vidio bahwa Toko Material yang diduga membeli pasir dan bebatuan dari tambang illegal itu adalah sudah urusan  dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan”.

Dalam pemberitaan sebelumnya bahwa lokasi tambang ilegal seperti di Desa Hutagalung dan Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara dan  Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, bahwa disebut sebut Toko Material  yang dimaksud dalam vidio telah sekian lama telah membeli pasir dan bebatuan  dari lokasi tambang illegal tersebut.

Kemudian sesuai surat KPK Nomor: B/ 3900, KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023. Angka (3) Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan saat dikonfirmasi terkait apakah ada Izin Usaha Penambangan (IUP) sedimen pasir di Desa Hutagalung Kecamatan Tarutung dan juga sesuai surat KPK, sampai berita ini dipublikasikan tidak bersedia memberikan komentar. IGN_Freddy Hutasoit