IGNews | Karo – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku bandar sendiri (banser.red) tindak pidana perjudian jenis togel malam atau keluaran hongkong berinisial MRF, Senin (14/8/2023).
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM, CPHR melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP. Aryya Nusa Hindrawan SIK, CPHR mengatakan pelaku diamankan pada hari Senin (14/8). Saat dilakukan pengembangan, pelaku diketahui sedang berada di warung yang ada di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo – Sumut, Sabtu (19/8/2023)
“Hari ini kita melakukan rilis pengungkapan kasus tindak pidana perjudian Jenis togel malam. Pelaku diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe” kata Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan ini, personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan togel malam. Satu blok kupon yang sudah tertulis, satu blok kupon kosong. Satu buat pulpen merk faster dan uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Saat dilakukan pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan menjual nomor tebakan togel malam kepada pembeli. Jika nomor tebakan tersebut keluar maka pembeli mendapatkan hadiah berupa uang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku sendiri, akan dijerat dengan pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. IGN_Red




