IGNews | Simaungun – Proyek pembangunan kantor Camat Tapian Dolok yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simalungun yang dikerjakan CV. Mutiara dengan besar pagu anggaran Rp. 5.478.980.700 terkesan dipaksakan bahkan diareal pembangunan masih banyak bangunan aset Pemerintah Kabupaten Simalungun yang masih layak hanya untuk direnovasi.
Banyak kejanggalan terlihat pada prmbangunan kantor Camat tersebut, mulai dari adanya plank dilarang masuk yang tidak berkepentingan, padahal proyek megah tersebut ditampung dari APBD Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Simalungun alias dari uang Negara dan tidak sepantasnya adanya harus sekat pakai pagar seng karena sifat penggunaan anggaran negara terbuka untuk diawasi oleh masyarakat sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lain lagi para pekerja bangunan, dimana tidak semua yang menggunakan APD lengkap bahkan ada 10 orang kuli bangunan yang tidak menggunakan sepatu proyek dan ada pun 6 orang pekerja yang memakai sepatu tapi tidak ada yang menggunakan helm pelindung kepala.
Beberapa pekerja yang semua mengaku orang medan ketika dimintai keterangan terkait adanya spanduk larangan masuk mengatakan bahwa itu yang membuat bukan vendor atau pemborong, tetapi dari Kantor Dinas PUTR yang membuatnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari angkat bicara dan mengatakan bahwa dalam hal ini, Kadis PUTR Simalungun bersama vendor CV. Mutiara telak kangkangi Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mencantumkan plank larangan masuk dan membuat pagar seng, Rabu (23/8/2023).
Sisi lain, Syamp juga menerangkan bahwa banyak kejanggalan dari fisik, banyak terlihat pelaksanaan yang tidak sesuai standar seperti pemasangan pondasi yang terlihat tidak adaya slot cakar ayam setiap sudut bangunan dan tiang coran hanya berukuran 8CM. Begitu juga untuk besi tulang yang digunakan untuk tiang cor dan resplang jarak antar pengikat sepanjang 30CM
“Aneh memang adanya proyek Negara yang uangnya bersumber dari uang APBD malah dibuat plank dilarang masuk, dari hal ini kan ada pemikiran warga akan banyak penyimpangan dan manipulasi” jelas Syamp.
“Lain lagi tiang penyangga coran lantai digunakan semua dari bambu dan alas lantai untuk coran hanya menggunakan triplek tebal 3CM, dimananya ketegasan Kadis PUTR ini, bahkan selama 2 hari berturut turut kita kelokasi tidak pernah ada pengawasan baik dari konsultan maupun dari Dinas” tegas Syamp.
“Sisi lain yang paling mengherankan masa ada tiang coran selasar hanya setebal 8CM itupun tidak timbul, ngaco ini vendornya” tutur Syamp.
Diakhir wawancara dilokasi kegiatan, Syamp memaparkan “Dalam hal pekerja juga vemdor bersama PUTR Simalungun telah menyalah karena semua tenaga kerja bangunan tidak ada menggunakan APD lengkap”.
Kepala Dinas PUTR Simalungun, Hotbinson dikonfirmasi baik melalui pesan dan melalui sambungan selular tidak bersedia memberikan komentar. IGN_ET




