IGNews | Taput – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara jajaran Polda Sumut berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok anggota Polisi yang sudah dua lali beraksi di wilayah Sumatera Utara. Kedua pelaku tersebut Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga Pematangsiantar – Sumatera Utara, Senin (21/8/2023).
Kapolres Taput, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Zuhatta Mahadi STK mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Kota Pematangsiantar, Kamis (24/8/2023).
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.
“Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 Wib dini hari, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT. TPL Porsea Toba, dirinya berhenti dipinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong istirahat dan tidur di dalam mobil” jelas Zuhatta.
Baru sekitar 15 menit tidur, tiba tiba datang kedua tersangka menggedor gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku sebagai anggota Polisi.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan “Angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi kamu membawa narkoba”.
Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.
Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Kota Pematangsiantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya.
“Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di Unit Reskrim, mereka mengakui bahwa telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota Polisi agar aksinya selalu lancar” jelas Zuhatta.
Tersangka pun mengakui bahwa mereka sudah dua kali melakukan aksi yang sama bermodus sebagai Polisi. Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit – Taput berhasil menyikat uang senilai Rp. 1.400.000. Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten – Toba berhasil menggasak uang senilai Rp. 7.000.000.
“Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE merupakan kendaran yang digunakan untuk beroperasi, 1 buah pistol/ senjata mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C” ungkap Zuhatta.
“Kedua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” tutupnya. IGN_ Freddy Hutasoit




