IGNews | Samosir – Terkait dugaan korupsi dana Covid- 19 dari biaya tak terduga pada Tahun 2020, yang melibatkan Eks Sekda Samosir Jabiat Sagala, namun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak melibatkan Eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dalam kasus dugaan korupsi ini, sehingga Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Paulus Gulo angkat bicara, Kamis (24/8/2023).
“Seharusnya pihak Kejatisu sudah gerak cepat atas dugaan keterlibatan Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon, dimana dalam putusan Mahkamah Agung bahwa Eks Bupati Samosir turut serta menikmati hasil dugaan korupsi dana bencana tak terduga Covid- 19 Tahun 2020, dimana paket bantuan telah dipindahkan kerumah dinas Bupati dan bahkan diganti lebel paket menjadi foto Eks Bupati dan Eks Wakil Bupati dalam hal kepentingan politik Pilkada pada Tahun 2020” ujar Paulus Gulo saat dihubungi reporter Indigonews melalui selulernya.
“Untuk itu kita sangat berharap kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar laporan kita Nomor: 05/ SKET/ VIII/ 2023 tanggal 18 Agustus 2023 Laporan pengaduan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan bencana Covid- 19 status siaga darurat tanggal 17 – 31 Maret 2020” jelasnya.
“Ini masalah kemanuasiaan, tentu pihak Kejatisu kita harap harus serius mengungkap keterlibatan Eks Bupati Samosir. Dimana beliau memanfaatkan paket bantuan Covid- 19 untuk kepentingan Politiknya pada Pilkada Kabupaten Samosir. Kita akan selalu mendesak pihak Kejatisu dan apabila lambat dan tidak respon, kemungkinan kita akan ambil sikap, entah kita membuat gerakan atau kita melaporkan ke Kejaksaan Agung” tegas Paulus Gulo.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH saat dikonfirmasi terkait laporan pengaduan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon terkait dana Covid- 19 Tahun 2020 yakni dana tidak terduga, sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.
Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi terkait Laporan GMNI Nomor: 05/ SKET/ VIII/ 2023 tanggal 18 Agustus 2023 Laporan pengaduan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan bencana Covid- 19 status siaga darurat 17 – 31 Maret 2020. Mengatakan “Bahwa kerugian keuangan Negara dalam pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 2019 Kabupalen Samosir sangat kecil yaitu hanya sebesar Rp. 7.480.111. Terdakwa tidak terbukti memperoleh keuntungan apapun dan tidak menikmati atas kerugian keuangan Negara yang sangat kecil tersebut. Karena berdasarkan fakta hukum yang terungkap dimuka sidang bahwa semua Dana BTT sebesar Rp. 1.880.621.425 seluruhnya ditransfer langsung kepada Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Samosir, sama sekali bukan ditransfer kepada atau melalui Terdakwa”.
Lanjut Rapidin Simbolon menjelaskan “Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak langgal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon SE, MM selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020″.
Kuasa Hukum Rapidin Simbolon yakni, BMS Situmorang SH kepada reporter Indigonews mengatakan ”Sangat prihatin, kalau DPD GMNI Sumut sampai melaporkan Drs. Rapidin Simbolon MM saat ini menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Samosir tahun 2020 tanpa terlebih dahulu mengkaji peristiwa tindak pidana yang dilaporkan secara utuh. Mudah mudahan perbuatan melaporkan Ketua DPD PDI Perjuangan ini tidak atas intervensi politisi atau pihak lain”. IGN_Freddy Hutasoit




