IGNews | Simalungun – Pernyataan Pangulu Nagori Manik Hataran, Sudirman Sinaga atas pencemaran lingkungan yang terjadi dilakukan pengusaha kandang ayam terletak si Huta II, Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara sebelumnya sangat tidak bisa diterima akal sehat. Sudirman terkesan melakukan pembiaran akan pencemaran lingkungan yang terjadi di Nagorinya karena tidak ada keberatan dari warga setempat.
Sebagaimana diketahui, Suroto didampingi seorang perempuan paruh baya menggunakan hijab ditemui dilokasi kandang ayam dan saat merusak bahu jalan dengan mengorok atau melobangi jalan umum hanya untuk kepentingan pribadinya mengatakan bahwa peternakan ayam miliknya belum ada memiliki izin apapun, bahkan kuat dugaan Suroto cs tidak ada melakukan pendataan persetujuan warga yang berdomisili sampai jangkauan jarak 100 meter dari lokasi kandang.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta kepada Pangulu Nagori supaya segera tindak dan lakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup bersana Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Simalungun, bila harus koordinasi dengan Satpol PP untuk segera menutup dan menyegel lokasi kandang ayam, Jumat (25/8/2023).
“Tidak ada belas kasihan kepada orang maupun kelompok yang dengan sengaja melakukan pencemaran baik pencemaran udara dan lingkungan demi keuntungan pribadi, itu kandang ayam harus segera ditutup tidak ada hukuman lain selain menutup dan menyegel kandang ayam serta berikan sanksi berat sesuai UU Lingkungan Hidup kepada pengusaha” jelas Syamp.
“Ini pun Pangulu Nagori perlu dipertanyakan, mungkin atau mana tau dugaan itu dulu deal dealnya kepada pengusaha waktu kampanye Pilpanag sehingga dia menang, mana tau ada pemberian donasi maupun pemberian suara banyak dengan cuma cuma tetapi menjadi pembiaran untuk kandang ayam setelah dilantik” tanya Syamp.
“Karena kandang ayam ini telat melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai mana pada Pasal 374 berbunyi : Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun” pertegas Syamp.
“Saya minta kepada DLH, Disperindag dan Satpol PP Simalungun tutup kandang ayam milik Suroto, dan bila seruan ini tidak dilakukan, ingat….kami LSM Forum13 Indonesia dalam waktu dekat akan lakukan aski demo di Kantor Pangulu, Kantor Camat, DLH dan di depan Kantor Bupati Simalungun” tutup syamp. IGN_ET




