IGNews | Tarutung – Pembangunan jalan lingkar (ringroad ) di Kecsmatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara tidak berlandaskan UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021. Dalam UU tersebut telah diatur dengan tegas tahapan pengadaan lahan untuk kepentingan umum mulai dari persiapan sampai dengan eksekusi. Dan juga pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebagai pemilik lahan. Hal ini diucapkan Lumban Sianipar SH sebagai Kuasa Hukum dari 25 warga yang terdampak pembangunan jalan ring road, Rabu (30/8/2023).
Lumban juga mengatakan “Namun demikian klien kami sebanyak 25 KK tidak mendapatkan haknya atau tidak menerima ganti rugi”.
Namun disisi lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembayaran ganti rugi kepada beberapa orang masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut antara lain kepada Cpt. (Purn) Anton Sihombing dan alm. Jadiaman Siahaan.
“Kami akan buktikan dipersidangan, ini perkara Perbuatan Melawan Hukum” tegasnya.
“Perlakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ini sangat nyata menciderai hati klein kami, karena Pemkab Tapanuli Utara tidak melakukan hal yang sama terhadap klien kami, sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan” cetusnya.
Disisi lain Pemkab Tapanuli Utara beberapakali memberikan keterangan Pers menarasikan bahwa lahan masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar (ringroad) tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya.
“Perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah PEMBOHONGAN PUBLIK sebab klien kami tidak pernah melakukan proses Hibah yang dimaksud” kesalnya.
“Sebagaimana kami uraikan dalam gugatan, bahwa hibah harus dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata. Namun Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan Klien kami” ujar Lumban Sianipar.
“Melalui kesempatan in kami menghimbau rekan rekan awak media agar ikut mengawal perkara ini sehingga keadilan bisa didapatkan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Lingkar (ringroad) Kecamatan Siborongborong tersebut khususnya klien kami” tutupnya.
Ketika dikonfirmasi Kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melalui Humas, Natanael Sitanggang SH terkait dengan kendalab sehingga ditundanya sidang yang seyogianya hari ini (Rabu, 30/8) dilakukan putusan Perkara Nomor: 119/ Pdt.G/ 2022/ PN.Trt, mengatakan “Selamat siang Pak, mohon maaf saya sedang cuti Pak. Salam sehat”.
Demikian juga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Hendra Hutabarat SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban terkait terkait dengan ditundanya sidang putusan. IGN_Freddy Hutasoit




