IGNews | Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Dairi, Sabtu (2/9/2023).
Plt Kapolres Dairi, AKB. Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Meetson Sitepu SH mengatakan, bahwa pihaknya telah penangkapan terhadap dua pelaku berinisial CJS dan IP.
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan beberapa barang bukti Sepeda Motor, yang di ketahui memiliki Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Pelaku berinisial CJS melakukan pencurian diperladangan yang berada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, adapun korban pelapor Ali Amri Sembiring.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC” ucap Meetson.
Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan Pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi adapun korban pelapor Umar Pardholi.
“Dari tersangka IP Kita menyita barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deliserdang sehari setelah kejadian” sebut Kasat.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tambah Kasat.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018. Berdasarkan penyelidikan Polisi tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti tengah di amankan di Sat Reskrim Polres Dairi, menunggu proses hukum sepanjutnya. IGN_Bob/Bambang




