IGNews | Toba – Sebelumnya baru baru ini Raker Forkopimda, bahwa Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan untuk dapat mengatasi masalah yang terjadi di Kabupaten Toba dan pada rapat kerja kali ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan untuk kedepannya dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Adapun tiga hal dimaksud yakni: 1). Penertiban dan pembahasan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Toba; 2). Penertiban daerah sempadan Danau Toba yang dipergunakan masyarakat dan 3). Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba yang dimana ketiga hal tersebut tidak kunjung selesai dan selalu berulang.
Terkait Raker Forkopimda tersebut atas Penertiban dan Pembahasan Pemungutan Pajak Miniral bukan logam dan batuan serta Penertiban Sempadan Danau/ Sungai di Kabupaten Toba sepertinya hanya retorika saja. Demikian disampaikan Djonggi Napitupulu Direktur IP2Baja Nusantara kepada reporter Indigonews dalam menanggapi apa serius setelah Raker Forkopimda dilaksanakan di Lantai IV Kantor Bupati Toba untuk direalisasikan dilapangan, Sabtu (2/9/2023).
Djonggi, mengatakan telah menghubungi terkait hal yang dimaksud melalui Whatsap kepada Bupati Toba, Sekda, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat atas berdirinya bangunan dibantaran Sungai Alian Balige Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, bahwa bangunan tersebut milik masyarakat seperti yang dilaporkan yang mengabaikan garis sepadan sungai.
Bukan itu saja, yang paling hebat adalah adanya bangunan wadah penampungan Galian golongan C Pasir yang dibangun mengabaikan garis sepadan sungai.
“Usut segera, tindak lanjuti dan berlakukan peraturan sesuai aturan, hal ini sudah mengabaikan garis sepadan sungai dan Forkopimda turun untuk mempertanyakan Galian golongan C yang ditampung, pihak toko Bangunan Material yang membeli Galian golongan C Pasir dari Pengusaha Tambang legal (resmi).? atau dari Pengusaha Tambang Ilegal (tidak resmi).? hal ini harus dikejar Pihak Forkopimda terhadap pemilik Toko Material Bangunan tersebut untuk supaya adanya Pemungutan Pajak, jangan biarkan merajalelah, dan akhir akhir ini terus beroperasi dalam pengangkutan galian golongan C Pasir” pungkasnya.
Namun sampai berita dimuat Pemerintah Kabupaten Toba dan Perangkatnya tidak memberikan penjelasan dan tindakan yang diberikan.
Djonggi menjelaskan terkait garis sepadan sungai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Nomor: 28/ PRT/ M/ 2015, Pasal 6 angka (3) Garis Sempadan Sungai Kecil tidak bertanggul diluar kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit 50 Meter dari tepi kiri dan Kanan palung Sungai sepanjang alur sungai.
Kemudian dihubungi, Muhammad Firman sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera terkait bangunan dan wadah bangunan penampung galian golongan C Pasir yang dibangun di bantaran sungai Alian Balige Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige Kabupaten Toba dengan mengabaikan garis sepadan sungai belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




