IGNews | Taput – Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara pada kegiatannya renovasi gudang pangan tanaman benih padi UPT BI Aneka Tanaman Gabe Hutaraja anggaran sebesar Rp. 546.000.000 dan Nilai HPS sebesar Rp. 545.998.674 sumber dana APBD Tahun 2023 dengan sistem lelang dimenangkan CV. Dunia Karya dengan penawaran sebesar Rp. 524. 299.936,37. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2Baja Nusantara kepada reporter Indigonews dalam mengomentari bahwa CV Dunia Karya terindikasi pergunakan bahan material golongan C berupa pasir dan batu dari usaha kegiatan tambang liar atau tidak memiliki izin, Rabu (6/9/2023).
Djonggi mengatakan, kegiatan itu diragukan atas pekerjaan yang dipercaya oleh pihak Pokja yang kemudian diketahui atau diduga sudah disetting pihak Pengguna Anggaran (PA) untuk memenangkan CV. Dunia Karya dan selanjutnya PA memberikan SK terhadap KPA.
“Saya mencurigai kegiatan itu tercium beraroma tak sedap dan beraroma politis atau ada dugaan persekongkolan vertikal terlihat bangunan dikerjakan asal jadi, tidak diawasi oleh PPK dari Dinas terkait dan bahwa kemudian terlihat beberapa kejanggalan seperti bangunan miring dan ironisnya CV. Dunia Karya di informasikan mempergunakan material untuk konstruksi bangunan itu berasal dari tambang liar Galian golongan C (pasir dan bebatuan) yang tidak pernah sama sekali KPA monitoring terkait Galian golongan C yang disebut sebut berasal dari usaha kegiatan tambang liar” pungkasnya.
Dikatakan dalam surat KPK RI Nomor: B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 perihal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Miniral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara. Menyatakan di angka (1) setiap pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa MBLB/ Bahan Galian Golongan C berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin yang sah.
Kemudian dinyatakan agar agar KPA, PPK dan PPTK secara intensif melakukan monitoring , pengendalian dan pengawasan.
Anehnya dalam kegiatan tersebut diduga, KPA, PPK dan atau PPTK tidak pernah secara intensif melakukan monitoring dan pengendalian dan pengawasan terhadap CV. Dunia Karya yang mempergunakan bahan material konstruksi Galian golongan C yang disebut sebut berasal dari usaha Tambang liar.
Atas indikasi dan informasi yang didapatkan dari warga setempat bahwa CV. Dunia Karya yang mempergunakan Galian golongan C dari usaha tambang liar yang tidak diawas pihak KPA, PPK dengan perihal informasi yang didapatkan Djonggi Napitupulu dan serta segera menghubungi Marga Nababan sebagai KPA kegiatan yang dimaksud melalui Whatsap mengatakan “Jujur…sampai saat ini saya gak tau siapa PPK apalagi nomor HP. Karna klo adapun PPK berarti mungkin di kantor Gubernur. Itupun nanti saya coba cari infonya. Mudah2an dapat pak. Tks. 🙏”.
“Tapi setau saya selama saya di Dinas…gak ada PPK untuk kegiatan APBD di Dinas, pak. Tapi tetap saya cari infonya. Tks. PA yang buat SK untuk KPA. Gak ada SK untuk PPK. Dibawah KPA ada PPTK. Begitu pak.🙏” tambah Nababan.
Masih dengan Djonggi mengatakan “Demikian Pak Nababan sebagai KPA yang mengakui bahwa tidak ada PPK, untuk itu saya tegaskan agar bahan material konstruks Galian golon C (pasir dan bebatuan)i diusut dan diproses segera serta desak kegiatan tersebut diberhentikan untuk sementara dan kemudian PPK agar di usut siapa sebenarnya yang diangkat PA atau KPA”.
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Rajali S.Sos, ST saat dikonfirmasi tidak mau memberikan jawaban terkait terindikasi CV. Dunia Karya gunakan Galian Golongan C dari tambang liar atas renovasi gudang pangan tanaman benih padi UPT BI Aneka Tanaman Gabe Hutaraja Taput. Bahkan juga terindikasi bahwa kegiatan tersebut ada dugaan indikasi untuk kepentingan Politik. Bahkan disebut kegiatan tersebut tidak memiliki PPK. IGN_Freddy Hutasoit




