IGNews | Toba – Masih dengan Laporan JFS terhadap SM pemilik Toko Bangunan Material UD.D atas Laporan Informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023, tanggal 18 Januari 2023 Perihal dugaan perlawanan Hukum UU Cipta Kerja dan UU ITE tentang Pengiriman informasi elektronik melalui Whatsap yang berisikan Pengancaman, menakut nakuti, penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi terhadap JFS.
Bahwa diketahui, Laporan yang dimaksud telah menghabiskan waktu 220 hari, hingga berita dimuat status penetapan SM belum ada, dan hal tersebut akan Gelar Perkara.
Diperkirakan hampir 86 kata kata hujatan yang dikrimkankan terlapor SM pemilik Usaha UD melalui informasi elektronik (Whatsap) yang ditujukan secara pribadi kepada JFS.
Demikian, I. Djonggi Napitupulu ipar dari JFS kepada reporter indigonews (10/9) setelah membaca Konfrensi Pers Polda Sumut yang baru baru ini diterima dari seorang wartawan dalam mengomentari dan menyikapi Drs. W. Sinaga M.Hum sebagai Ahli Bahasa dan R. Hutauruk ST dari Dinas Ketenaga Kerjaan.
Djonggi Napitupulu ipar JFS dan keluarga besar Simanjuntak mempertanyakan, apakah ahli Bahasa yang dipercaya Polres Toba, telah seksama menganalisa, dan mencermati bahkan meneliti dan arti makna sejumlah 86 kata kata hujatan seperti satu contoh kata kata “Holan huida dang d…..,marsogot buj…,ikkon hupenjarahon do ho”, terjemahan : “jika kulihat tidak berada di…,besok harus kupenjaran kau” yang menjadi pertanyaan apakah ini bermakna Pengancaman atau bermakna menakut nakuti…?? agar ahli bahasa memperhatikan kata kata “Jika”.
Kemudian kata kata selanjutnya yang dikirimkan SM melalui Whatsap seperti “Hupaima ho d toko, holan dang ro ho, hulotoi do ho sahat tu kamarmi, berengma dan kemudian kata kata selanjutnya yang dikirimkan SM melalui Whatsap seperti “holan soro ho minta maaf tu au ikkon hupahiang ho…..”.
Terjemahan dari keseluruhan kata kata yang dikirimkan SM sebagai terlapor adalah “Kutunggu kau d toko, jika kau tidak datang , ku kejar kau sampai ke kamarmu, lihatlah, jika tidak datang kau minta maaf kepadaku kau kuselesaikan”.
Djonggi Napitupulu kemudian mempertanyakan Ahli Bahasa apakah kata kata “jika”, tidak dianalisa, dicermati untuk mengambil satu kesimpulan mengandung makna apa itu .?, Apaka bermakna menakut nakuti atau bermakna pengancaman.
Kemudian bukan itu saja kata kata yang perlu dianalisa Ahli Bahasa, seperti: “Ikkon penjarahononku doho, Ikkon maen do au dht ho, Tuhor Hian golokmu”.
Terjemahannya adalah: “Harus kupenjarahkan kau, harus duel aku dengan kamu, beli kian golokmu” kata kata ini apakah bermakna menakut nakuti atau bermakna pengancaman,” saya ini bukan seorang Ahli bahasa namun saya mengharapkan supaya Ahli Bahasa yang ditunjuk pihak Polres Toba memperhatikan kata kata “harus” dan kata kata “Jika” itu adalah kata bermakna apa . ???” tanyanya agak sedikit ragu terhadap Ahli tersebut.
Bukan itu saja yang masih dipertanyakan terkait Pengusaha UDD yang tidak membayar Kekurangan upah/ gaji JFS, “Saya membaca hal yang dimaksud dari Dinas Ketenaga Kerjaan mengatakan itu adalah merupakan Bisnis dan bukan merupakan UU Cipta Kerja” sebutnya dengan keraguannya terhadap Oknum Disnaker tersebut
Masih dengan Djonggi Napitupulu ipar dari JFS mempertanyakan Jika hal itu tidak merupakan Pelanggaran UU Cipta Kerja, berarti diduga hal yang dimaksud adalah merupakan dugaan Perbuatan melawan Hukum tentang Penipuan berbisnis atau tentang Perlawanan Hukum tentang Pembodohan Berbisnis.
“Saya ipar dari JFS mengharapkan Polres Toba yang akan mengadakan Gelar Perkara agar lebih bijak dan menganalisa serta lebih kehati hatian untuk mendudukkan Hukumnya , apakah hal ini Penipuan Berbisnis atau Pembodohan berbisnis, atau apalah Hukumnya yang berlaku di Nusantara ini , jika Pengusaha tidak membayar Upah/ Gaji” pungkasnya agak sedikit tersenyum.
Sekedar untuk diketahui bahwa Sebelumnya IPDA. Syapfrizal Abdi Simarmata Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba dihubungi reporter indigonews atas Laporan pelapor JFS terhadap SM pengusaha UD D bahwa diinformasikan akan ada gelar, kapan itu bang gelar perkaranya..?, mengatakan “Dalam Minggu ini di usahakan gelar perkara”. IGN_Freddy Hutasoit




