IGNews | Toba – Belum lagi terlihat kerja nyata dari pihak kepolisian serta pihak Kejaksaan untuk mengusut terkait toko material bangunan penampung galian golongan C pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal yang diketahui penampungan berada di Bantaran Sungai Alian Balige – Kecamatan Balige.
Kini…!!! Pemerintah Kabupaten Toba dilaporkan pihak NGO IP2 Baja Nusantara di Kejari Toba atas sejumlah kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 173 Miliar lebih dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.117 Miliar lebih yang disinyalir dan terindikasi adanya dugaan kerugian Negara.
Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara menuturkan agar terlihat dan dibutuhkan kerja nyata penindakan kepada reporter indigonews disaat usai dengan resmi melaporkan di Kejaksaan Negeri Toba atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas PUTR Toba yang terindikasi sebesar Rp. 290 Milyaran lebih kerugian Negara, Senin (11/9/2023).
“Saya barusan membuat laporan secara resmi dan saya mengharapkan agar laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Toba yang terendus beraroma tak sedap dan terindikasi adanya kerugian Negara, untuk itu didesak agar pihak Kejari Toba segera mengusut dan memproses dan kemudian untuk diketahui bahwa laporan yang dimaksud saya sudah berkirim surat dengan tembusan kepada Kejatisu” ungkapnya.
Dikatakan kerugian Negara diduga adanya terindikasi kekurangan volume pekerjaan, pergeseran volume pekerjaan dan dugaan denda keterlambatan pekerjaan dan bahwa kemudian terhadap masing masing pihak kontraktor yang melaksanakan Pekerjaan tersebut dan pihak Pengguna Anggaran ( PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pihak Kejari Toba segera memanggil dan memintai keterangan atas sedikitnya dua puluh Paket pekerjaan kegiatan proyek.
“Itu usut dan proses segera” imbuhnya.
Djonggi Napitupulu mengatakan agar Kejari Toba mendudukkan Hukumnya jika nanti adanya para pihak untuk mengusahakan dengan mengganti kerugian Negara.
“Saya berharap kepada Kejari Toba agar mendudukan hukumnya sekalipun ada para pihak yang mengusahakan untuk mengganti kerugian Negara, masalahnya diduga dan patut diduga dan jangan jangan adanya niat atau unsur kesengajaan untuk mengurangi volume pekerjaan untuk menguntungkan diri sendiri” pungkasnya.
Dijelaskan terdapat dugaan berpotensi kelebihan pembayaran dan dugaan volume pekerjaan atas sembilan pekerjaan peningkatan jalan pada Tahun Anggaran 2022 dan kemudian bahwa Tahun Anggaran 2021 terdapat sebelas pekerjaan peningkatan jalan termasuk rehabilitasi jalan yang diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi kelebihan pembayaran.
“Semuanya saya sudah uraikan pekerjaan dan lokasi dengan rincian kekurangan volume pekerjaannya dalam rupiah di laporan tersebut” ujarnya Djonggi dengan sedikit tersenyum seraya menambahkan dengan mengatakan agar toko material bangunan yang menampung Galian golongan C Pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal, diketahui ditampung di bantaran Sungai Alian Balige segera diusut dan diproses pihak Kejaksaan.
Ketika dihubungi Kejari Toba melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Oloan Sinaga SH mengatakan “Kita terima laporan dugaan korupsi ini, akan segera kita tindak lanjuti”. IGN_Freddy Hutasoit




