Djonggi Napitupulu Resmi Laporkan Plt Kadis PUTR Toba dan PPK di Kejari Toba Dugaan Korupsi 290 Milyar 

Djonggi Napitupulu saat menyerahkan laporan dugaan korupsi Dinas PUTR Kabupaten Toba diterima langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Oloan Sinaga SH, Senin (11/9).

IGNews | Toba – Belum lagi terlihat  kerja nyata dari pihak kepolisian serta pihak Kejaksaan  untuk mengusut terkait toko material bangunan penampung galian golongan C pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal yang diketahui penampungan berada di Bantaran Sungai Alian Balige – Kecamatan Balige.

Kini…!!! Pemerintah Kabupaten Toba dilaporkan pihak NGO IP2 Baja Nusantara  di Kejari Toba  atas sejumlah kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 173 Miliar lebih dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.117 Miliar lebih yang disinyalir dan  terindikasi adanya dugaan kerugian Negara.

Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara menuturkan agar terlihat dan dibutuhkan kerja nyata penindakan kepada reporter indigonews disaat usai dengan resmi  melaporkan di Kejaksaan Negeri Toba  atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dinas PUTR Toba yang terindikasi sebesar Rp. 290 Milyaran lebih kerugian Negara, Senin (11/9/2023).

“Saya barusan membuat laporan secara resmi dan saya mengharapkan agar  laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUTR Toba yang terendus beraroma tak sedap dan terindikasi adanya kerugian Negara, untuk itu didesak agar pihak Kejari Toba segera mengusut  dan memproses dan kemudian untuk diketahui bahwa  laporan yang dimaksud  saya sudah berkirim surat dengan   tembusan kepada Kejatisu” ungkapnya.

Dikatakan kerugian Negara diduga adanya  terindikasi kekurangan volume pekerjaan, pergeseran volume pekerjaan  dan dugaan denda keterlambatan pekerjaan  dan bahwa kemudian terhadap masing masing pihak kontraktor  yang melaksanakan Pekerjaan tersebut dan  pihak Pengguna Anggaran ( PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar pihak  Kejari Toba  segera memanggil dan memintai keterangan atas sedikitnya  dua puluh Paket pekerjaan kegiatan proyek.

“Itu usut dan proses segera” imbuhnya.

Djonggi Napitupulu mengatakan agar Kejari Toba mendudukkan Hukumnya jika nanti adanya para pihak  untuk mengusahakan dengan mengganti kerugian Negara.

“Saya berharap kepada Kejari Toba  agar mendudukan hukumnya  sekalipun ada para pihak yang mengusahakan untuk mengganti kerugian Negara, masalahnya diduga dan patut diduga dan jangan jangan adanya niat atau unsur kesengajaan untuk mengurangi volume pekerjaan untuk menguntungkan diri sendiri” pungkasnya.

Dijelaskan terdapat dugaan berpotensi kelebihan pembayaran dan dugaan volume pekerjaan atas sembilan pekerjaan peningkatan jalan pada Tahun Anggaran  2022 dan kemudian  bahwa Tahun Anggaran 2021 terdapat sebelas  pekerjaan peningkatan jalan termasuk rehabilitasi jalan yang diduga terdapat kekurangan volume pekerjaan dan berpotensi kelebihan pembayaran.

“Semuanya saya sudah uraikan pekerjaan dan lokasi dengan rincian kekurangan volume pekerjaannya dalam rupiah di laporan tersebut” ujarnya Djonggi dengan sedikit tersenyum seraya menambahkan dengan mengatakan agar toko material bangunan yang menampung Galian golongan C Pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal, diketahui ditampung di bantaran Sungai Alian Balige segera diusut dan diproses pihak Kejaksaan.

Ketika dihubungi Kejari Toba melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Oloan Sinaga SH mengatakan “Kita terima laporan dugaan korupsi ini, akan segera kita tindak lanjuti”. IGN_Freddy Hutasoit