IGNews | Toba – Setelah kemarin dugaan Korupsi Plt. PUTR Toba dan PPK dilaporkan di Kejari Toba, kini terendus serta beredar informasi yang tak sedap bahwa informasi yang didapatkan bahwa Dinas terkait telah menyetor uang sebesar Rp. 700.000.000 untuk tujuan ketok Palu APBD Tahun Anggaran 2023 dan kemudian dari Dinas Parawisata disebut sebut sebesar Rp. 50.000.000 bahkan untuk selanjutnya informasi yang beredar bahwa bukti rekaman terkait yang dimaksud telah beredar dan hal dugaan perbuatan perlawanan hukum tentang ungutan liar (pungli) yang dimaksud, dikabarkan telah dilaporkan oknum DPRD Toba di Kejatisu. Demikian disampaikan I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2 Baja Nusantara mengungkap misteri “pungutan liar” kepada reporter indigonews, Selasa (12/9/2023).
Dikatakan dalam informasi yang beredar bahwa Sekda Kabupaten Toba disebut sebut telah mengumpulkan dana sebesar Rp.1 Miliar dari beberapa SKPD dengan tujuan “ketok palu” dan untuk selanjutnya diketahui informasi pengumpulan uang yang dimaksud dimulai pada Tahun 2022 sampai Tahun 2023.
Djonggi Napitupulu menghubungi Agus Sitorus selaku Sekda Kabupaten Toba melalui Whatsap terkait dugaan Peristiwa tersebut mengatakan “Datang saja ke kantor biar jelas maksud WA on ok bos”.
“Namun sangat disayangkan, saya dan rekan reporter Indigonews tidak mendapatkan jawaban penjelasan yang dimaksud, ironisnya Agus Sitorus meninggalkan ruangannya tanpa ada penjelasan, ada ada saja…” sebutnya.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan dalam waktu dekat akan dibuat laporan secara resmi dan masih dalam pengumpulan bukti bukti terkait peristiwa tersebut.
“Saya serius dalam mengungkap peristiwa itu” imbuhnya.
Sedangkan oknum DPRD Toba inisial TS belum memberikan jawaban saat dihubungi terkait laporannya di Kejatisu, dugaan pemungutan dana dari sejumlah SKPD di Kabupaten Toba, guna biaya ketok palu pada P APBD 2023 dengan dugaan uraian Dinas PUTR sebesar Rp. 700.000.000, Dinas Parawisata sebesar Rp. 50.000.000 dan SKPD yang lain.
Saat dihubungi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto SH melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos Tarigan SH terkait dugaan pemungutan dana dari sejumlah SKPD di Kabupaten Toba, guna biaya ketok palu pada P APBD 2023 dengan dugaan uraian Dinas PUTR senilai Rp. 700.000.000, Dinas Parawisata Rp. 50.000.000, apa benar sudah dilaporkan seorang anggota DPRD Toba, namun sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban. IGN_Freddy Hutasoit




