IGNews | Medan – Pasar malam dilapangan sepakbola, jalan Kebun Kopi, Pasar 5 – Marendal I, adanya praktek perjudian dadu dengan omset puluhan juta tiap harinya, bukan hanya perjudian namun pasar malam tersebut mambuat sumur bor disebut sebut tidak ada izin dari pihak PTPN II selaku HGU lokasi.
Alex selaku penanggungjawab atau disebut sebaga Ketua pasar malam, saat reporter Indigonews mempertanyakan izin keramaian dan adanya judi dadu dilokasi pasar malam, menjelaskan bahwa semua fasilitas pasar malam ditanggungjawabi Suyet, Minggu (17/8/2023).
“Semua fasilitas pasar malam ini Bang, sudah ditanggungjawab sama Bang Suyet selaku Ormas PP” ujar Alex kepada reporter Indigonews.
Anehnya, Kapolsek Patumbak ketika dikonfirmasi terkait adanya perjudian dadu dengan omset puluhan juta permalam, sampai berita ini terbit malah bungkam tidak bersedia memberikan komentar, sehingga dugaan adanya setoran praktek judi yang seraya pembiaran dan dijaga maupun di kawal Polsek Patumbak semakin tanda tanya.
Kades Marendal I, Hardianto menjelaskan bahwa dirinya dan Pemerintahan Desa yag dipimpinya tidak ada sangkut paut apapun “Masalah pasar malam Itu Bang, gak ada sangkut pautnya dengan kita Bang. Kalau Bang mau, jumpain saja Suyet Bang”, Senin (18/9/2023).
Dengan adanya praktek perjudian dadu di pasar malam dan diamnya Kapolsek Patumbak bersama jajaranya, masyarakat berharap Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi SH, SIK, M.Si tegas perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memerintahkan Kapolsek Patumbak menangkap pelaku perjudian dan penanggungjawab pasar malam. IGN_Frans




