IGNews | Toba – Masih dan masih mengingat serta menyoal dari mana asal usul dari hasil galian golongan C berupa pasir yang ditampung oleh toko material bangunan yang berada dibantaran sungai Alian Balige. Bahwa diketahui dalam bunyi surat KPK RI Nomor: B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 perihal Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Miniral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara.
Dan berikutnya dalam bunyi surat itu agar secara proaktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan ) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Miniral dan Batubara. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara untuk menyikapi dan mengomentari sejumlah pertanyaan reporter Indigonews, Minggu (17/9/2023).
Dikatakan dalam bunyi surat dimaksud bahwa untuk hasil galian golongan C berupa pasir/ bebatuan harus berasal dari kegiatan usaha tambang yang memiliki izin yang sah.
“Saya sudah membaca dan mencermati surat tersebut dan saya sudah analisa bunyi dari Surat KPK yang dimaksud sepertinya dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Toba diduga dan patut diduga belum bergerak dan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Toba dan Pihak Kejaksaan Negeri Toba untuk membuat penindakan terhadap pemilik atau pengusaha toko material bangunan yang telah menampung hasil galian golongan C berupa pasir yang berada dibantaran sungai Alian Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara yang sampai hari ini masih terjadi kegiatan trasaksi jual beli hasial galian golongan C berupa pasir yang tidak diketahui asal usul pasir tersebut” ujarnya seraya mengatakan adanya dugaan pembiaran.
“Kemudian dikatakan yang paling terpenting adalah periksa asal usul galian C, usut segera dan minta keterangan siapa pemilik atau pengusaha toko material bangunan yang telah menampung galian golongan C berupa pasir yang berada di bantaran sungai Alian Balige, kemudian dari mana asal usul pasir yang telah ditampung untuk diperjual belikan, apakah dari kegiatan usaha tambang ilegal atau dari kegiatan usaha tambang legal…?, tentukan dan dudukkan hukumnya” ujar Djonggi Napitupulu seraya mengatakan hal ini sudah merupakan pintu masuk bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengungkap usaha kegiatan tambang ilegal tangkahan pasir yang sampai hari ini belum terungkap kepermukaan.
“Jika hal itu nanti terbukti bahwa asal usul galian golongan C pasir yang telah ditampung dibantaran sungai Alian Balige berasal dari tambang ilegal, hal itu dapat disebut telah melakukan tindakan perlawanan hukum tentang penadah” tegasnya.
Sebelumnya berulang kali dihubungi Rajaipan Sinurat selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba bahkan Ir. Poltak Sitorus Bupati Toba dan Asisten II Pemerintahan Kabupaten Toba belum juga memberikan jawaban atas koordinasi terhadap pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah dilaksanakan. IGN_Freddy Hutasoit




