IGNews | Toba – Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 173 Milyar lebih dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.117 Milyar lebih yang disinyalir dan terindikasi adanya dugaan kerugian Negara saat ini sedang didalami oleh Kejari Toba. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur IP2Baja Nusantara kepada reporter Indigonews, Selasa (19/9/2023).
Djonggi menjelaskan, dalam laporan tersebut adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan dan dugaan berpotensi kelebihan bayar atas sejumlah paket di Dinas PUTR Toba, semua telah diuraikan dalam laporan dugaan korupsi yang terjadi.
Djonggi menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/ Jasa, Pasal 1 bahwa angka (7) Pengguna Anggaran adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran dan bahwa selanjutnya angka (10) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah.
“Diharapkan Kasus dugaan perlakuan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Toba yang sedang ditangani Kejari Toba agar diseriusi dan saya sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Toba yang sedang proses telaah atas kasus dugaan korupsi tersebut” papar Djonggi.
Kasi Intel Kejaksaan Negari Toba, Oloan Sinaga SH kepada reporter Indigonews terkait Laporan IP2 Baja Nusantara atas dugaan korupsi mengatakan “Masih tahap pullbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, melakukan penelaahan awal/ klarifikasi terkait dengan pengaduan/ penyingkapan yang disampaikan oleh pelapor)”.
Sekda Kabupaten Toba, Augus Sitorus saat dikonfirmasi terkait kedua anggotanya yakni Plt. Kadis PUTR Toba, Sofian Sitorus dan Kabid Jalan Jembatan PUTR Toba, Saor Sitorus yang telah dilaporkan IP2 Baja Nusantara mengatakan “Itu tidak ada dan saya tidak tahu soal yang anda maksud ok”. IGN_Freddy Hutasoit




