IGNews | Toba – Investigasi lapangan oleh petugas dari BWSS II Medan terdapat bangunan permanen berupa Toko Material milik UD.D dan tembok penahan pasir (wadah penampungan material) berada pada sempadan Sungai Aek Halian Balige, Kabupaten Toba. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter indigonews membacakan bunyi isi surat BWSS II Medan, Senin (25/9/2023).
Dikatakan dalam isi surat yang dimaksud ditujukan kepada Pemilik Toko Material Bangunan UD.D dan surat ditembuskan kepada Bupati Toba, Dinas PUTR dan Camat Balige, bahwa dinyatakan sesuai hasil plotting pada aplikasi Google Eart bahwa lokasi yang dimaksud berada disempadan Aek Halian adanya bangunan konstruksi.
“Kemudian isi surat tersebut menyatakan dalam hasil kajian menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status Quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai” tegas Djonggi.
Djonggi mengatakan “Ir. Poltak Sitorus selaku Bupati Toba dan perangkatnya belum ada tindakan yang dilakukan atas penertiban untuk mengembalikan fungsi sepadan sungai, saya tetap monitoring terkait sempadan sungai Halian Balige, dibutuhkan kerja nyata”.
Ketika dihubungi Camat Balige tindakan apa yang dilakukan untuk penertiban yang diperbuat Camat Balige terhadap pemilik bangunan UDD mengatakan “Kita tunggu kebijakan dari Dinas teknis, dalam hal ini Dinas PUTR ataupun Satpol PP. Kita siap mendukung dan fasilitasi. Terimakasih”.
Kemudian Harianto Butarbutar, Kasat Pol PP Toba dihubungi belum mendapatkan jawaban. Senada Bupati Toba sudah menjadi kebiasaan dan merupakan budaya, tidak pernah respon atas konfirmasi. IGN_Freddy Hutasoit




