IGNews | Toba – Masyarakat Pemerhati Anti Korupsi, Ir. Sahat Butarbutar bersama Penasehat Hukumnya Jujung Sitorus SH secara resmi melaporkan Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dan salah seorang Pejabatnya Saor Sitorus atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengadaan bibit jagung oleh Pemkab Toba Tahun Anggaran (TA) 2021.
Jujung, kepada reporter Indigonews melalui selulernya menjelaskan ”Pada pemeriksaan kali ini oleh KPK, kami (Sahat Butarbuta dan Jujung Sitorus.red) dimintai Keterangan dalam 14 pertanyaan menyangkut dugaan korupsi dimaksud. Pihak KPK sangat mengapresiasi laporan itu karena bukti bukti dianggap sangat lengkap. Dan pihak KPK berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut”, Rabu (27/9/2023).
“Dalam kesempatan tersebut, kami juga melaporkan bahwa salah seorang Pejabat di Kabupaten Toba berinisial SS sudah sangat meresahkan karena telah melakukan kutipan kutipan fee/ uang muka dari rekanan/ pemborong. Kami menyerahkan alat bukti berupa rekaman pembicaraan beberapa orang yang mengaku menyerahkan uang muka/ fee proyek yang akan dikerjakan. Jumlahnya sangat pantastis” tegas Jujung.
Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhatsAppnya terkait laporan di KPK atas dugaan korupsi pengadaan bibit jagung TA 2021, sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban.
Demikian juga Saor Sitorus yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bibit jagung TA 2021, yang turut sebagai terlapor, saat dikonfirmasi atas tanggapannya terkait dilapor di KPK juga bungkam. IGN_Freddy Hutasoit




