IGNews | Toba – Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/ Jasa, Pasal 1 bahwa angka (7) Pengguna Anggaran adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran dan bahwa selanjutnya angka (10) bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja Daerah.
“Diharapkan Kasus dugaan perlakuan tindak pidana korupsi di Dinas PUTR Toba yang sedang ditangani Kejari Toba agar diseriusi dan saya sangat memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Toba yang sedang proses telaah atas kasus dugaan korupsi tersebut” papar Ir. i. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Rabu (27/9/2023).
Sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negari Toba, Oloan Sinaga SH kepada reporter Indigonews terkait Laporan IP2 Baja Nusantara atas dugaan korupsi mengatakan “Masih tahap pullbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, melakukan penelaahan awal/ klarifikasi terkait dengan pengaduan/ penyingkapan yang disampaikan oleh pelapor)”.
Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Tarigan saat dikonfirmasi terkait pengawasan atas laporan IP2 Baja Nusantara ke Kejaksaan Negeri Toba terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Toba mengatakan “Kita selalu melakukan pengecekan terkait penanganan kasus”. IGN_Freddy Hutasoit




