IGNews | Toba – Apakah itu kesengajaan atau merupakan pembiaran atau ketidak mampuan bekerja untuk bertindak dan atau tidak ada keberanian bertindak karena ada faktor x bahkan atau dengan belum ada koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Toba terhadap Kepolisian dan Kejaksaan terkait atas adanya pengusaha penampung pasir dan paling hebat adalah adanya kegiatan usaha tambang ilegal galian golongan C berupa pasir langsung di Sungai Alian Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara. Demikian disampaikan Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews dalam menyikapi dugaan atas ketidak beranian dan ketidak perdulian dari Pemerintah Kabupaten Toba serta Perangkatnya terkait Surat dari KPK Nomor: B/ 3900 KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Miniral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (30/9/2023).
Dalam surat yang dimaksud bahwa halian golongan C harus berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin yang sah, artinya dalam surat tersebut adalah supaya terhadap para pengusaha kegiatan tambang galian golongan C harus memiliki izin yang sah.
Kemudian, lanjut Djonggi menjelaskan untuk mencermati dan menganalisa agar diterapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Miniral dan Batubara.
“Nah…..disini satu persatu saya beberkan peristiwa seperti pengusaha toko bangunan material yang telah menampung galian golongan C yang berada di bantaran sungai Alian Balige, Kelurahan Napitupulu Balige, saya sudah berulang kali melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Toba serta perangkatnya namun sampai hari ini belum ada keberanian untuk bertindak atau sengaja dibiarkan atau ada faktor x atas adanya penampungan pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal berlokasi dibantaran Sungai Aek Alian Balige” ujarnya.
“Kemudian dalam surat tertanggal 22 September 2023 Surat dari Sumber Daya Air BWSS II Medan bahwa surat ditembuskan ke Bupati Toba, Camat Balige dan Dinas PUTR hingga sampai hari ini tindakan penertiban/ bongkar atas gedung kontruksi bangunan toko material diatas sempadan sungai Alian Balige dan serta berikutnya wadah bangunan kontruksi atas penampung pasir milik toko yang sama bahwa belum ada terlaksana untuk penindakan yang dimaksud, ada apa..?” sebutnya.
“Bukan itu saja yang paling hebat bahwa baru baru ini sangat viral di FB bahwa ada kegiatan usaha tambang ilegal pasir dengan cara menyedot galian golongan C berupa pasir dari Sungai Alian Balige, Kelurahan Balige I, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, bahwa kegiatan itu belum diketahui milik dari siapa, saya mengharapkan agar Kapolda Sumut agar atensi terhadap usaha kegiatan tambang ilegal dan toko material penampung pasir di Sungai Alian Balige Kabupaten Toba” harapnya.
Sebelumnya, baru baru ini raker Forkopimda, bahwa Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat kerja dilaksanakan untuk dapat mengatasi masalah yang terjadi di Kabupaten Toba dan pada rapat kerja kali ini ada tiga hal utama yang menjadi fokus pembahasan untuk kedepannya dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Seperti penertiban dan pembahasan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Toba dan tindakan penertiban daerah sempadan sungai/ danau Toba yang dipergunakan masyarakat.
Ketika dihubungi Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendy melalui Kasi Penmas Poldasu, AKBP. Sony Siregar untuk menanggapi bahwa ada kegiatan tambang ilegal pasir dengan cara menyedot dari Sungai Alian Balige Kabupaten Toba diwilayah hukum Polres Toba, sampai berita ini dipublis belum memberikan jawaban.
Juga demikian Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat melalu Kasi Humas, AKP. B Samosir juga tidak bersedia memberikan jawaban konfirmasi. IGN_Freddy Hutasoit




