IGNews | Palembang – Pasangan suami isteri (pasutri.red) eks terpidana korupsi Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (1/10/2023).
Diketahui pada tahun 2016 lalu, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni masing masing divonis 4 tahun dan 2 tahun penjara dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Kasus korupsi yang menjerat Budi Antoni dan Suzana berawal dari kekalahan Budi dalam pemilihan Bupati Empat Lawang periode 2013 – 2018. Saat itu, Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi memperoleh 63.527 suara. Tak terima dengan hasil tersebut, Budi mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya.
Pasangan suami istri tersebut kemudian dihubungi oleh Muhtar yang mengaku sebagai kaki tangan Akil. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp. 10 Miliar. Budi pun menyanggupi tawaran tersebut. Ia menugaskan Suzana untuk mengantar uang tersebut.
Atas pemberian tersebut, Akil menjatuhkan putusan sela untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang. Sebelum menerbitkan putusan final atas sengketa tersebut, Akil kembali minta tambahan uang senilai Rp. 5 Miliar. Budi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang dalam bentuk US$ 500 ribu.
Akil, yang mengetuai panel hakim MK, lantas memutuskan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Budi dan Syahril dinyatakan menang 63.027 suara mengungguli Joncik dan Ali yang suaranya berkurang menjadi 62.051.
Selain menyuap Akil, Budi dan Suzana juga didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang Akil Mochtar pada 2014, baik Budi maupun Suzana menyatakan tak mengenal Muhtar Ependy. Mereka juga berbohong dengan mengatakan tidak pernah menyuap Akil.
Kini Budi Antoni diketahui mendaftar sebagai calon legislatif sementara DPR RI untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan II, dari Partai NasDem dengan nomor urut 9. Budi Antoni pun bahkan telah memasang baliho di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Empat Lawang. Ia pun juga mengunggah pemasangan baliho itu di media sosial miliknya.
Tidak hanya Budi Antoni saja, sang istri, Suzana yang ditangkap bersama suaminya saat itu juga nyaleg. Ia terdaftar sebagai calon legislatif sementara. Suzana maju untuk daerah pemilihan Caleg DPRD Provinsi Dapil Sumsel 8, Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara.
Sontak kabar ini mengundang perbincangan hangat di masyarakat, terutama terkait dengan masa lalunya sebagai narapidana kasus korupsi. IGN_Parlin




