IGNews | Taput – Sungguh sangat disayangkan sikap dan tindakan para sejumlah Balon Calon Legislatif (Bacaleg) saat ini, dimana masih Bacaleg sudah melanggar aturan, bagaimana kalau sudah duduk sebagai anggota DPR dan DPRD, bisa saja tidak memperdulikan masyarakat, aturan saja sudah dilanggar. Demikian ungkap Djonggi Napitupulu dengan sambil tertawa menghunjuk kearah Baliho para Bacaleg yang tidak menjalankan aturan, Selasa (3/10/2023).
“Kita akan mengumpulkan foto baliho Bacaleg sesuai dengan tanggal, dimana saat ini bukan masa kampanye, ini sudah beredar baliho para Bacaleg, tentu melanggar aturan. Dan harus kita menyurati serta melaporkan hal ini ke Bawaslu dan DKPP” tegas Djonggi.
Lanjut Djonggi mengatakan “Kampanye diam diam terselubung atau kampanye diluar jadwal sebelum waktunya atau yang istilah kekiniannya disebut dengan curi start kampanye dapat dikatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang undangan, dan merupakan contoh pelanggaran kampanye”.
Perihal larangan kampanye diluar masa kampanye juga diatur melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya. Pasal 68 ayat (1) huruf i Peraturan KPU 4/2017 mengatur hal serupa bahwa dalam kampanye dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Jika dilanggar, kampanye di luar jadwal adalah merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang undangan. Salah satu contoh pelanggaran kampanye adalah dengan dipasangnya sejumlah baliho sebelum memasuki masa kampanye.
“Menurut saya, pemasangan baliho yang bertuliskan bakal calon dimaksudkan untuk meningkatkan popularitas bakal calon. Tindakan ini dapat menciptakan situasi persaingan jauh sebelum memasuki masa pemilu” tuturnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik maupun independen agar tidak memulai kampanye sebelum waktunya. Bawaslu meminta para caleg mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Tahapan kampanye, sudah ada jadwalnya. Nah, kalau ada yang kampanye sebelum jadwalnya, kami lakukan pencegahan” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Ariyani menjelaskan masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ia mengaku sudah menyurati semua caleg dan partai politik agar tidak berkampanye sebelum jadwal tersebut.
“Semua (caleg) sudah kami surati untuk upaya pencegahan. Di samping itu, kalau kami dengar (ada pelanggaran) kami telepon (caleg dan partai politiknya)” tegas Rahmat.
Menurutnya, semua peserta pemilu mempunyai potensi melakukan pelanggaran. Rahmat Bagja menegaskan pengawasan terhadap peserta pemilu dilakukan secara ketat. Termasuk memantau semua daerah pemilihan (dapil) yang rawan dan pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.
“Pengawasan kami akan fokus pada (dapil) yang berpotensi rawan atau memang sudah rawan” jelasnya. IGN_Freddy Hutasoit




