IGNews | Palembang – Secara serentak perwakilan BKKBN disetiap Provinsi melantik CASN PPPK Tahun 2022 menjadi ASN PPPK pada hari Senin (2/10/2023). Tapi sayangnya, setelah dilantik dan ditempatkan, justeru para ASN PPPK yang datang dari luar daerah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, bahkan ada yang di intimidasi terkait kependudukan, melakukan pemaksaan untuk memiliki KTP sesuai wilayah tempat tinggal sementara, dengan cara dipaksa untuk pindah.
Ketua Umum Forum Penyuluh Nusantara (FPN), Ni Ketut Andriani secara tegas menjelaskan bahwa sudah 628 orang Tenaga Penyuluh yang ditempatkan diluar Provinsi asal telah melaporkan tentang nasib mereka di penempatan sekarang, Senin (16/10/2023).
Ari, berasal dari Kabupaten Oku Timur- Sumatera Selatan yang sekarang penempatan di Provinsi Aceh, mendapat intimidasi yang sama untuk segera mengurus berkas pindah kependudukan dari Provinsi Sumsel pindah ke Provinsi Aceh. Bahkan hebatnya lagi yang melakukan intimidasi/ pemaksaan tersebut adalah oknum Kepala OPD dan Ketua IPEKB Provinsi Aceh.
Sementara, Agus Suwarjono juga mengalami hal yang sama. Juga di intimidasi/ dipaksa untuk segera mengurus surat pindah ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan diberi izin cuti 3 hari pulang ketempat asal di Kabupaten OKU Timur untuk mengurus surat pindah ke Provinsi Babel, pemaksaan inipun dilakukan oleh Keper BKKBN Provinsi Babel.
Perlu diketahui, padahal sebenarnya Provinsi Sumatera Selatan membutuhkan Tenaga Penyuluh KB. Anehnya, kendati Bupati Oku Timur dan juga Gubernur Sumatera Selatan telah berkirim surat ke BKKBN Pusat agar CASN PPPK Formasi 2022 ditempatkan di tempat asal mereka, karena memang Tenaga Penyuluh KB di Provinsi Sumatera Selatan sangat banyak kekurangan.
Sangat disayangkan, jika BKKBN Pusat justru melakukan penempatan yang tidak manusiawi dan terkesan dipaksakan. Bahkan surat permohonan dari beberapa Bupati se Sumsel dan juga surat permohonan Gubernur Sumsel, Herman Deru sama sekali tidak digubris.
Akibatnya, sekarang ASN PPPK yang ditempatkan diluar Provinsi asal tidak mampu bekerja dengan berbagai alasan. Tentunya alasan utama tidak sanggup meninggalkan keluarga, anak anak dan suami/ istri.
Mereka juga tidak mampu berkomunikasi dengan warga karena faktor perbedaan bahasa, adat istiadat. Mereka juga tidak sanggup ditempatkan yang sangat jauh dengan transportasi yang mahal serta biaya hidup yang tinggi.
Lewat hal Ini, ASN PPPK yang ditempatkan diluar Provinsi asal memohon kepada BKKBN Pusat agar segera mengembalikan mereka ketempat asal Provinsi masing masing, demi dapat melaksanakan tugasnya menyampaikan program Pemerintah lewat KB. IGN_Parlin




