IGNews | Toba – Surat Polres Toba tanggal 14 Oktober 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan yang diterima Freddy H Hutasoit, Korwil Sumut II – Tapanuli Raya Media Online Indigonews. Membaca, meneliti dan menganalisa, surat yang dimaksud menyatakan bahwa dalam angka (2) huruf (a) menyatakan bahwa Laporan SM bukan merupakan laporan palsu sesuai, Pasal 317 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang”, Jumat (20/10/2023).
Freddy menegaskan, dalam hal ini Polres Toba memakai dan menerapkan dalil untuk pasal yang dimaksud sudah merupakan kekeliruan dan hal ini tolong dibaca dan dipahami untuk membuat suatu dalil untuk dapat dipahami masyarakat yang awam hukum, serta hal ini sudah merupakan suatu pembelajaran pendidikan hukum dikalangan masyarakat bahkan hal pasal yang dimaksud sudah merupakan dugaan kekeliruan dan bahkan yang menjadi soal adalah dalam pasal tersebut ada tertulis menyatakan “Kepada Penguasa”.
“Siapa yang dimaksud pihak Polres Toba “Kepada Penguasa”…??? sesuai dalil pasal 317 KUHAP, sehingga Polres Toba memakai dalil dengan memakai serta menerapkan pasal tersebut untuk menyatakan bahwa tindakan SM tidak merupakan laporan Palsu” ujarnya.
Seperti diketahui bahwa terlapor SM yang membuat dugaan laporan palsu ke Polres Toba perihal bahwa reporter Indigonews dan narasumber diduga melakukan, menista dengan tulisan dan berita bohong dan bahwa selanjutnya SM dilaporkan bukanlah merupakan sebagai seorang Penguasa.
“Dan bahwa kemudian menurut kami pihak Polres Toba seharusnya menerapkan Pasal 220 KUHP berbunyi: barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada” jelas Freddy.
Artinya, laporan dugaan palsu berupa ‘prank’ yang dilakukan oleh SM kepada Polres Toba terhadap reporter Indigonews mengenai laporan dugaan menista dengan tulisan dan berita bohong menjadi menuai polemik dalam kalangan masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang berita bohong dan menista dengan tulisan dan bahwa kemudian Polres Toba yang menerima dugaan laporan palsu tersebut.
“Perbuatan tersebut menurut kami jelas melanggar hukum pidana karena dianggap telah membuat dugaan laporan palsu ke Polisi. Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dikenakan sanksi dalam Pasal 220 KUHP. Maka Untuk itu gelar perkara ditinjau kembali” pungkasnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi, Polres Toba melalui Kanit Tipidter, IPDA. Syafrizal Simarmata SH terkait atas surat yang diterima reporter Indigonews dari Polres Toba surat tertanggal 14 Oktober 2023 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang menyatakan di angka (2) huruf (a) bahwa bukan merupakan laporan palsu sesuai dengan Pasal 317 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang”, mengatakan ”Izin abang Q pasal 317 KUHAP tentang apa nih bang”.
“Izin bang, untuk SP2HP ada kesalahan pengetikan pada pasal, akan tetapi dalam unsur laporan palsu dan menghalangi halangi tugas wartawan sesuai hasil penyelidikan dan gelar perkara dengan hasil bukan merupakan Tindak Pidana dan akan kami kirimkan kembali SP2HPnya” jawab Syafrizal Simarmata.
Saat ditanya kembali, siapa saja yang hadir pada gelar perkara, Syafrizal Simarmata sampai berita ini terbit malah bungkam. IGN_Tim





