IGNews | Simalungun – Proyek reservasi jalan Haranggaol – Simoang Salbe, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dengan pagu anggaran Rp. 55.989.298.714 bersumber dari APBN dengan Nomor Kontrak: HK. 02.01/ APBN/ Bb2-Wil. 4.3/ 02/ 2023 yang dikerjakan PT. Sabaritha Perkasa Abadi disinyalir dikerjakan asal jadi.
Pantauan dari lokasi pekerjaan tepatnya di Dusun Sibunga bunga, Nagori Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun ditemukan kejanggalan pada pemasangan batu gunung untuk saluran parit dan juga berfusngi penahan tanah dimaba rekanan mencuri kwantitas campuran semen, sehingga kwalitas bangunan diragukan dan bahkan terjadi penyimpangan rentan mengakibatkan kerugian negara, Sabtu (21/10/2023).
Bahkan lebih jelas melamggar hukum dan peraturan, bahwa PT. Sabaritha Perkasa Abadi diduga membeli material dari tambang galian illegal dari lahan ladang marga Sinaga, karena sesuai penulusuran dan konfirmasi redaksi Indigonews ke instansi yang membidangi galian atau tambang di Provinsi Sumut untuk wilayah Dolok Pardamean tidak ada diterbitkan izin tambang maupun galian.
Sisi lain, pada pemasangan parit, pemasangan BSA, pemasangan mortal dan gorong gorong juga terindikasi pencurian kwalitas bahkan volume diwilayah Dusun Sirukkungon, Nagori Tomu Domu Nauli.
Humas PT. Sabaritha Perkasa Abadi, Anju Simarmata saat dihubungi redaksi Indigonews berjanji akan bertatap wajah untuk diwawancarai tetapi mangkir, dan saat dikonfirmasi terkait pembelian material batu gunung dari tambang atau galian tanpa izin/ ilegal malah dirinya hanya mengirimkan stiker bak menantang bahkan menunjukan bahwa dirinya tidam takut apabila penyimpangan ini dipublikasikan.
Pangulu Nagori Togu Domu Nauli, Turnip sampai berita ini dipublis belum memberikan informasi apa marga Sinaga yang selaku dari lahanya diambil batu gunung memiliki izin galian C.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari tegas mengatakan secara lisan telah melakukan laporan adanya tambang atau galian di daerah Sibunga bunga tanpa izin galian C dan akan resmi menyurati Kapolres Simalungun baik melalui Kapolsek Dolok Pardmaen untuk melakukan audit dan sidik atas temuan, Minggu (22/10/2023).
“Sementara kita akan fokus kepada adanya galian tanpa izin, dari itu nanti pihak rekanan bisa dikenakan atas kwitansi yang mereka gunakan pada pengadaan batu gunung, apakah ada kwitansi yang sah memiliki NPWP atau bagimana, secepatnya kita akan desak Polri mengungkap ini” tegasnya.
“Terkait adanya dugaan pencurian kwalitas dan kwantitas yang dilakukan rekanan kita akan segera lakukan koordinasi dengan Balai Jalan dan Jembatan Sumut, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPERA, apakah campuran semen pada pemasangan parit dan lainya bisa dikopek oleh tangan padahal sudah berjalan 1 hari, dan contoh campuran semen juga sudah kita simpan dan akan kita bawa ke Laboratorium” tutup Syamp. IGN_ET




