IGNews | Taput – Polres Tapanuli Utara disibukkan oleh sejumlah jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait tambang batu ilegal yang marak di Kecamatan Muara, setelah dimuat disejumlah media dan setelah dikonfirmasi kepada orang nomor satu di Polda Sumatera Utara.
“Ya, kita konfirmasi langsung Wakapolri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendy terkait tambang ilegal dan pemakaian BBM Solar yang marak di Kecamatan Muara dan selanjutnya kita publikasi” ucap sejumlah awak Media.
Lain halnya disampaikan Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo mengakatan “Kita apresiasi kinerja Polres Tapanuli Utara atas penanganan kasus penambangan batu tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP). Dan juga kita berharap agar alat yang digunakan menambang supaya disita semua, dan bahkan pengangkutan batu milik penadah batu juga disita untuk Negara”, Senin (23/10/2023).
Lanjut Ridwan menjelaskan “Bahkan ada juga alat Excavator yang sudah disimpan terduga pengusaha, kita minta supaya disita juga oleh pihak Polres Taput, sebab Polres Taput punya pimpinan yakni Kapoldasu dan jangan takut”.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Jahanson Sianturi SIK melalui Kasi Humas Polres Taput, IPDA. B.Gultom saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pada hari Sabtu (21/10) sudah diamankan excavator dan juga sopir dan pemilik lahan. Adapun 3 orang yang diamankan Chandra Sianturi (44) warga Deliserdang, Bastian Rajagukguk (23) warga Muara – Taput dan Amihut Gamalie (20) warga Humbahas.
Saat ditanya kembali terkait adanya excavator yang telah disimpan diam diam oleh pengusaha tambang yang lain, Gultom dengan tegas mengatakan “Nanti kita tanyakan Kasat Reskrim, apakah hal ini diketahui”. IGN_Freddy Hutasoit




