IGNews | Taput – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara amankan 3 orang pelaku tambang illegal berupa galian batu gunung dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput – Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH melalui kasat reskrim AKP. Delianto Habeahan SH membenarkan penangkapan ketiga orang pelaku tersebut.
Ketiga pelaku yakni Chandra Sianturi (44) warga jalan Puri Anom, Sembahe Baru, Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Bastian Rajagukguk (23) warga Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Kabupaten Taput dan Amihut Gamalie Sianturi (20) warga Simpang Tiga, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbahas.
Mereka ditangkap pada hari Sabtu (21/10) saat beraktifitas melakukan penambangan batu gunung secara illegal dari Desa Batu Manimbun, Kecamatan Muara Kabupaten Taput.
Diantara ketiga orang tersebut, 1 orang sebagai pengusaha yaitu Chandra Sianturi dan 2 orang lagi merupakan mitra kerjanya sebagai pengangkut bahan galian.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan masyarakat setempat, dimana aktifitas tambang galian batu gunung tersebut beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat berhenti.
Saat tim turun kelapangan ternyata aktifitas penambangan tersebut beroperasi, lengkap dengan peralatan berupa alat berat jenis excapator dan mobil truck yang sudah bermuatan batu gunung yang sudah siap dijual.
Saat di interogasi, ketiga tersangka tidak bisa menunjukkan ijin penambangan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Selanjutnya mereka diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
“Perlu kami jelaskan, sebelum Polres Taput melakukan tindakan, pada hari Kamis (19/10) tim dari Polres sudah mendatangi lokasi penambangan untuk menghimbau agar seluruh penambangan liar atau illegal supaya menghentikan aktifitasnya dan sebelum memiliki ijin” ujar Delianto.
“Selama ini dilokasi tersebut ada beberapa kegiatan penambangan yang illegal. Oleh karena masyarakat sebagai pemilik lahan mengatakan, bahwa penambangan tersebut menambah perekonomian untuk nemenuhi kebutuhan hidup kita berikan toleransi tidak langsung bertindak represif” bebernya.
“Terbukti beberapa penambang langsung tutup dan tidak melakukan aktifitas. Sedangkan yang kita amankan sekarang ini tidak mengindahkan himbauan sehingga tindakan hukum pun kita lakukan” terangnya.
Selain ketiga orang yang diamankan, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi BK 8129 GD warna kuning beserta kunci mobil, 1 unit mobil Mitsubishi BK 8654 EM warna kuning beserta kunci mobil, dan 1 unit Excavator merk CAT 320D warna kuning.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dengan menerapkan pasal 158 dan atau pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dan setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR , SIPB atau izin dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit




