IGNews | Toba – Polres Toba berkomitmen memerangi peredaran narkoba dan melakukan penindakan terhadap jaringan narkoba. Satuan Narkoba Polres Toba amankan pelaku inisial ISLT (25) yang diduga ada kaitan dengan narkotika jenis sabu didalam rumahnya dijalan Pardede Onan Gang Cemara, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara, Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 Wib.
Pelaku tersebut juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan warga jalan Pardede Onan Gang Cemara, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Kapolres Toba, AKBP. Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK kepada reporter Indigonews mengatakan “Semua kasus narkoba akan di proses sesuai dengan prosedur dan Undang undang yang berlaku”, Kamis (26/10/2023).
Kasat Narkoba Polres Toba, AKP. Yugun BM Sibagariang SH yang direalese Kasi Humas Polres Toba, AKP. Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada Rabu (25/10) menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Satnarkoba Polres Toba sedang melakukan penyelidikan peredaran narkotika di sekitar Balige tepatnya dijalan Pardede Onan Gang Cemara, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kemudian petugas mencurigai pelaku yang diduga ada kaitan dengan narkotika jenis sabu sehingga anggota Satnarkoba mengamankan pelaku didalam ruang tamu rumah tempat tinggalnya.
Dari dalam ruang tamu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket/ plastik klip ukuran kecil berisi sabu berat bersih/ Netto 0,08 Gram, 2 buah kemasan aqua botol terhubung dengan sedotan dan 1 buah kaca pirex yang masih bersih.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Toba guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut” pungkasnya.
Pasal yang di kenakan kepada pelaku adalah pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. IGN_Freddy Hutasoit




