IGNews | Medan – Sampai saat ini, Polda Sumut, khususnya Polrestabes Medan terkesan belum mampu menangkap mafia judi gelanggang permainan (gelper) atau tembak ikan atau terkesan hilang taring bahkan beredar asumsi liar bahwa pengelola gelper merk Marbun 666 setor tiap bulan, Kamis (26/01/2023).
Hasil penelusuran reporter Media Indigonews, inilah sebahagian titik lokasi judi tembak ikan milik Marbun 666, diantaranya: dijalan Flamboyan, Gang Jati, jalan Pinang Baris Gang Mushola, jalan Sunggal Gang Langgar, jalan Delitua-Pancurbatu, jalan Kelambir Lima/ Prialaut/ Kampung Lalang, Tekongan Amoi Pancurbatu dan masih banyak lokasi lainnya.
Sisi lain, diketahui ada sekitar 50 titik mesin judi tembak ikan milik Marbun 666 dan sistem pembagian kepada koordinator dengan bagi hasil dan adanya selalu setoran kepada aparat setempat, seperti patroli Polsek setempat, Polisi Desa, dan lainya.
Anehnya, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono saat dimintai komentar terkait maraknya mesin judi gelper merk Marbun 666 di Kota Medan, menjawab “Maaf aku lagi sakit, silahkan kordinasi dengan Kasat Reskrim lae”.
Tetapi, untuk mendapat keterangan dan upaya hukum yang akan diterapkan reporter Indigonews acap kai konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tetapi pesan Whatsapp hanya dibaca tidak bersedia memberikan jawaban.
Seorang warga yang berdomisili tidak jah dari salah satu lokasi judi Marbun 666 mengatakan bahwa warga sekitar sudah pada resah dan berharap Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi tegas ambil sikap dan berantas judi tembak ikan atau gelper Marbun 666. IGN_Frans Siregar




