IGNews | Taput – Kurang dari 24 jam pemasok narkoba jenis sabu kepada ketiga tersangka, Leonardo Lumbantobing (39), Herianto Harahap (32) dan Benny Halomoan Sihombing (40) berhasil di ringkus Satuan Narkoba Polres Taput.
Sebagaimana diungkapkan Kapolres Taput, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. M. Agus Santoso ketiga tersangka berhasil di ringkus saat berpesta narkoba di komplek pajak Tarutung – Taput beberapa hari silam, Jumat (27/10/2023).
Santoso menjelaskan, hasil pemeriksaan dari ketiga tersangka, terungkap narkoba tersebut berasal dari Hendra Budiman Tambunan (41) warga desa Sipahutar I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Taput – Sumatera Utara.
Selanjutnya tim mengejar tersangka kurang dari 24 jam berhasil ditangkap. Bandar sabu ditangkap dari rumah kontrakanya di Tarutung, pada hari Kamis (26/10) pukul 23.00 Wib.
Saat diperiksa melalui berita acara konfrontir antara Hendra dengan ke 3 tersangka, mereka mengakui keterlibatannya menjual narkoba kepada ke 3 tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.
Saat Hendra ditangkap petugas menemukan barang bukti narkoba yang di simpan di rumahnya seberat 0, 50 gram.
Penyidik masih mengembangkan keterangan Hendra terkait asal usul narkoba tersebut darimana sumbernya.
Kepada ke 4 orang tersangka di kenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancanan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. IGN_Freddy Hutasoit




