IGNews | Simalungun – Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mengecam perbuatan dugaan pungli yang dilakukan Dinas PMPN Kabupaten Simalungun melalui staf Bidang Pemerintahan Nagori kepada 72 Pangulu Nagori pemenang Pilpanag serentak pada tanggal 13 September 2023 silam, Selasa (31/10/2023).
Syamp menjelaskan, sesuai informasi yang didapat dari beberapa pangulu pemenang Pilpanag serentak bahwa besok Tanggal 1 Oktober 2023 akan dilakukan pelantikan diwilayah Tigarunggu dimulai pukul 08.00 Wib, bukan dilingkungan SKPD Pemkab Simalungun dan yang dilantik masih 72 Pangulu dari 77 Pangulu pemenang Pilpanag.
Sisi gelapnya, lanjut Syamp menjelaskan sesuai pengakuan narasumber bahwa pangulu yang akan dilantik harus menyetor sebesar Rp. 12.000.000 berlaku untuk pangulu calon Incumben dan sebesar Rp. 15.000.000 untuk Pangulu wajah baru.
Informasi yang didapat, tambah Syamp bahwa para Pangulu Nagori yang dilantik besok setor kepada seorang staf dari Bidang Pemerintahan Nagori, Dinas PMPN Kabupaten Simalungun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba dua hari berturut turut dikonfimasi terkait adanya pungutan kepada 72 Pangulu yang akan dilantik, namun sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
Lain hanya, Kabid Pemerintahan Nagori Dinas PMPN Simalungun, Robert Kennedy Silalahi saat dikonfirmasi terkait adanya wajib setor 72 Pangulu Nagori yang akan dilantik tidak bersedia memberikan jawaban, namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone, Kennedy hanya menjawab “Maaf lae lagi repot dekorasi di Tigarunggu pelantikan besok”. IGN_ET




