IGNews | Simalungun – Sangat tidak masuk akal Tim Seleksi (Timsel) penjaringan Komisioner KPU, dimana kuat diduga adanya permainan manipulasi saat verifikasi administrasi atas Calon Komisioner bahkan mencuat informasi tidak dilakukanya verifikasi administrasi, sehingga meloloskan nama Martua Harasaol P. Hutapea bahkan telah dilantik menjadi Komisioner KPU Simalungun.
Bahkan, diketahui Martua Harasaol P. Hutapea telah ditetapkan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi di KPU Kabupaten Simalungun periode 2023 – 2028.
Sesuai dengan informasi didapat, Martua Hutapea dilaporkan resmi di Polres Simalungun dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor: STPL/ 16/ II/ 2017/ SU/ SIMAL tertanggal 3 Pebruari 2017.
Martua Hutapea resmi dilaporkan oleh Marjo Situmorang, Betaria Napitu, Halomoan Simanjuntak, Amborsius Suryanto, Dorti Sinaga, Jonder Simbolon, Rudi Damanik, Mangapul Edi Martua Siallagan dan Toga Maruli Siburian atas dugaan penipuan uang sebesar Rp. 65.500.000 sebagai uang mengurus pekerjaan Pendamping Desa.
Kesembilan pelapor, melalui Marjo Situmorang menjelaskan sejak laporannya Martua Hutapea di Polres Simalungun tertanggal 3 Pebruari 2017 bahwa saksi saksi pelapor/ korban sudah dimintai keterangan, namun Polres Simalungun terkesan lamban dalam menjalankan proses hukum sesuai SOP Kepolisian.
Tetapi, perlu diketahui pelapor, Marjo Situmorang kembali dipanggil penyidik Polres Simalungun melalui Surat Panggilan Saksi Ke- 1 dengan Nomor: SP. Gil/ 196/ X/ 2023/ Reskrim tertanggal 24 Oktober 2023 untuk hadir dalam hal mediasi pada hari Senin (30 Oktober 2023) dimana sesuai pengakuan penyidik surat yang sama juga telah dikirim kepada terlapor Martua Hutapea melalui pos. Tetapi Polres Simalungun terkesan akal akalan dalam upaya mediasi karena tertanggal mediasi yang akan silaksanakan Martua Hutapea dilantik menjadi Komisioner KPU Kabupaten Simalungun di Jakarta.
Menyikapi hal itu, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari menyatakan akan resmi melaporkan atas dilantiknya dan ditetapkanya menjadi Komisioner beberapa nama, tetapi dalam hal ini khususnya Martua Hutapea, Kamis (2/11/2023).
“Kita akan segera laporkan Martua Hutapea ke DKPP, KPU Pusat dan Instansi lainya, secara kita telah komunikasi dengan Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi Sumut bahkan dengan DKPP RI, meraka siap menunggu surat resmi dari kita” jelas Syamp.
“Bila nantinya setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikam sesuai SOP Kepolisian, Polres Simalungun menetapka Martua Hutapea menjadi tersangka dan berkas serta alat bukti dinyatakan lengkap di Kejaksaan, bukankah ini akan menjadi momok buruk pada KPU RI yang tidak tegas dalam hal verifikasi administrasi” ketua Syamp.
“Sisi lain, ada juga salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Simalungun yang hasil nilainya anjlok pada 10 besar, tetapi karena kedekatakan dengan salah ssorang anggota DPR RI dan juga Wakil Ketua salah satu Parpol melalui perantara oknum RS dan BS bisa lolos dengan syarat oknum Komisioner bersedia membuat baliho dan spanduk Anggota DPR RI yang saat ini juga mencalon kembali pada Pileg, begitu juga seorang lagi yang diketahui bukan cuman simpatisan tetapi diduga adalah TS dari Caleg DPR RI yang dimaksud, tapi kita masih mengumpulkan data yang benar benar lengkap untuk menyerer nama nama tersebut karena dalam hal ini ada prakter barter yang dilakukan bersama sama” ungkap Syamp.
Sebelumnya, Martua Hutapea terkesan tidak peduli akan proses hukum di Polres Simalungun, ketika ditanyai kebenaran dirinya dilaporkan atas penipuan, menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah juga dipanggil pihak Reskrim Polres Simalungun. IGN_Tim




