IGNews | Simalungun – Menguak dugaan korupsi atau penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 untuk post anggaran ketahanan pangan (hanpang.red) sebesar Rp. 55.000.000 pengadaan 7 ekor ternak sapi program pengemukan yang dikelola Kelompok Tani Mulia Tani, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023).
Diketahui, Pangulu Nagori Sahkuda Bayu, Suwito sangat menyesalkan perbuatan Penjabat Pangulu Nagori atas nama Suherdi SP saat ini menjabat Kasubbag Program dan Keuangan Kecamatan Pematang Bandar. Dimana sesuai pengakuan Suwito bahwa SPj pengadaan ternak sapi sebanyak 7 ekor yang tampung pada pencairan tahap III Dana Desa TA 2022 belum kunjung diberikan Penjabat yang bertanggungjawab sebelum dirinya dilantik.
Salah seorang anggota Poktan Mulia Tani, Juni Rahmat ketika dikonfirmasi diwarung usaha miliknya (Jumat, 3/11/2023), tepatnya di Pasar Tengah mengatakan “Benar saya menerima ternak sapi jantan sebanyak 2 ekor, selama 8 bulan saya rawat sebagaimana program penggemukan, pada saat Lebaran Haji saya jual Lembu dan hasil penjualan denga sistem 70% untuk saya selaku pengelola dan 30% untuk Desa, makanya saya setor ke Penjabat Pangulu Nagori Suherdi sebesar Rp. 15.000.000 atas hasil penjualan sapi yang saya kelola”.
“Bukan saya saja yang menerima ternak sapi program Hanpang itu, ada juga Anto abang kandung Suherman ST sebanyak 2 ekor warga Pasar Tengah, Hanafi Darma tetangga Penjabat Pangulu sebanyak 2 ekor warga Pasar Lama, 1 ekor lagi sama Suherdi selaku Penjabat Pangulu Nagori Sahkuda Bayu” jelasnya.
Sekdes Sahkuda Bayu, Romi Sugianto ketika dikonfirmasi di Kantor Nagori bersama KAUR EKBang, Ruswadi menjelaskan “Bahwa kegiatan Hanpang Dana Desa TA 2022 sebesar Rp. 55.000.000 penerima oleh Poktan Mulia Tani yang merupakan Ketuanya Suherman ST, setelah dilantik Pangulu Suwito mempertanyakan keberadaan 7 ekor sapi kepada Penjabat Pangulu Suherdi SP, namun Suherdi mengakui sapi sudah dijual”.
“Pangulu juga menanyak berita acara penjualan sapi kepada Suherdi, dan mempertanyakan SPj, namun Suherdi dengan lantang mengatakan uangnya sama dia, nantilah aja saya serahkan, kalau LSM dan Wartawan Itu hanya untuk meminta uangnya itu” tirunya.
Namun, Sekdes kembali ditanya kenapa bisa SPj belum ada dibuat dan diserahkan kepada Pangulu Nagori yang telah defenitif, menjawab “Tanua saja sama kepada Suherman ST, Poktan Mulia Tani kan miliknya Suherman ST”.
KAUR EKBang, Ruswadi ketika ditanya Sekdes dihadapan reporter Indigonews, mengatakan “Aku memang yang membuat RAB, tapi aku nga tau dimana keberadaan lembu ini, karena waktu penyerahan juga saya tidak di ikut sertakan, terkait lembu yang dijual saya tidak tahu, SPj ada samaku tapi photo photo ada juga diserahkan Penjabat tapi nga tau itu lembu dimana dan milik siapa”.
Suherman ST, yang mengaku Staf Khusus Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldy ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tentang penerima ternak sapi, namun dirinya langsung berceloteh mengatakan “Apa ada Undang Undangya salah kalau keluarga, kalau mau dan mampu nga ada masalah, yang tahap lanjutanya ada juga Sekdes, KAUR dan Masyarakat, itulan bergulir yang pastinya program Hanpang berjalan tidak ada yang fiktif, semua itu diketahui Pendamping Desa dan KAUR terkait, prinsipnya mau ulet, punya kandang, tupoksi ketahanan pangan kan program harus berjalan siapapun penerima manfaatnya”.
“Tugas LSM itu bukan mencari borok tapi membantu meluruskan” sindirnya seakan menghina LSM.
Ketika dihubungi melalui sambungan telephone Whatsapp, Suherman ST dengan lantang dan ogap ogap mengatakan “Aku dikantor staf khusus Wakil Bupati”. Bersamaan Sekdes dan KAUR EKBang Nagori Sahkuda Bayu mengakui bahwa Suherman ST adalah Staf Khusus Wakil Bupati Zonny Waldi. IGN_ET




