IGNews | Taput – Terkait dugaan korupsi atas penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp. 326 Miliar kembali menjadi pembahasan, pasalnya dimana dugaan kerugian Negara sangat cukup besar, sebab diduga 80 persen Kepala Desa disebut sebagai rekanan/ pemborong kegiatan yang bersumber dari pinjaman PEN.
Bukan hanya itu, untuk mendapat kegiatan yang bersumber dari dana PEN tentu harus bayar fee didepan, sehingga diduga penyetoran fee menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).Dimana pada TA 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara lebih besar ADD dari pada DD.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung saat dikonfirmasi reporter Indigonews terkait dugaan korupsi atas pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) TA 2020 di Kabupaten Tapanuli Utara senilai Rp 326 Miliar. Sudah sampai dimana pihak KPK melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta inspeksi terkait penggunaan dana pinjaman senilai Rp. 326 Miliar oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, menjelaskan “Hal terkait pinjaman PEN TA 220 sudah ditangani oleh Bareskrim Polri”, Kamis (9/11/2023).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tapanuli Utara Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi pinjaman dana PEN TA 2020 apakah benar telah ditangani oleh Bareskrim Polri, menjawab “Aha korupsi disi ? Nga diperiksa BPK dohot BPKP sude i !!! Ai porlu gabe delik aduan baenon hamu ??? Pencemaran nama baik ??? (Apa korupsi disitu ? Sudah diperiksa BPK bersama BPKP semua itu !!! Perlu jadi delik aduan saya buat kalian ??? Pencemaran nama baik ????”.
Saat dijelaskan, bahwa hal tersebut merupakan pernyataan Satgas Supervisi, kembali dipertanyakan apa benar telah ditangani Bareskrim Polri, namun Nikson Nababan tidak bersedia menjawab.
Menanggapi hal itu, Direktur IP2 BAJA Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu angkat bicara, mengatakan “Masa mantan wartawan Media Nasional berbicara bahkan menyampaikan ancaman demikian kepada reporter Indigonews begitu, dan bahkan bila perlu akan kita surati Media Nasional yang ada di biodatanya, apakah benar pernah atas nama Nikson Nababan pernah wartawan di Media tersebut”.
“Untuk terkat dugaan korupsi pinjaman PEN TA 2020, kita melihat dari table anggaran Desa pada pertanggung jawaban anggaran, pada TA 2020, kita melihat bahwa anggaran Alokasi Dana Desa lebih besar dari Dana Desa (DD). Melihat perbandingan kita sangat curiga, masa lebih besar ADD dari DD” ujar Djonggi sambil tertawa terbahak-bahak.
“Ada dugaan, bahwa besaran ADD TA 2020 per Desa dipergunakan bayar fee didepan untuk kegiatan Pinjaman PEN. Oleh karena itu, kita akan menyurati pihak Bareskrim Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertambahan data. Dan untuk pernyataan Bupati bahwa telah di Audit BPK dan BPKP” tuturnya.
Dengan tertawa Djonggi Napitupulu mengatakan “Banyak baca berita terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi pada kasus korupsi”. IGN_Freddy Hutasoit




