IGNews | Taput – Terkait dugaan penggelapan luas lahan SMK Negeri 1 Siborongborong yang semula luas lahan 100 x 100 Meter² = 10.000 Meter² pada penyerahan Tahun 2003 berubah menjadi 5.231 Meter² akan segera dilaporankan resmi ke Polres Taput melalui Satuan Tipidkor. Hal itu disampaikan oleh Ketua LSM Topan RI Kabupaten Tapanuli Utara, Ridwan Siringoringo kepada reporter Indigonews di Siborongborong, Sabtu (18/11/2023).
Ridwan mengatakan dengan tegas “Minggu depan sudah resmi kita membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara terkait penggelapan luas lahan SMK Negeri 1 Siborongborong. Entah ini ada dugaan kaitannya supaya diangkat jadi PNS disana, atau dugaan adanya penjualan lahan atau lainnya, nanti akan kita sampaikan dalam laporan Polisi”.
Ridwan menjelaskan, penyerahan lahan ada 2 tahap, yang pertama pada Tahun 2003 dengan luas lahan 100 x 100 Meter² dan pada Tahun 2007, karena status lahan masih berdiri SD 173278 Pohan Tonga seluas 2100 M², dan SD tersrbut telah digabungkan dengan SD 173277 Pohan Tonga. Melihat luas lahan tidak mencukupi, sehingga masyarakat Desa Pohan Tonga memberikan lahannya seluas 8057 Meter², agar dapat berdiri SMK Negeri 1.
Namun lanjut Ridwan Siringoringo mengucapkan “Setelah kita melakukan pengecekan, ternyata pada Sertifikat SMKN 1 Siborongborong yang dikeluarkan oleh pihak BPN, luas lahan menjadi 5231 Meter². Untuk itu, ini akan segera kita laporkan, biarlah yang berkaitan yang menandatangani surat dipanggil pihak Aparat Penegak Hukum”.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siborongborong, J. Harapan P Silitonga saat dikonfirmasi, sampai berita ini dimuat tidak mau menjawab pertanyaan melalui Whatsapp. IGN_Freddy Hutasoit




