IGNews | Taput – Terkait penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 masa Pandemi Covid- 19 tentu harus bahan perhatian pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dimana Anggaran ADD yang bersumber dana dari APBD lebih besar dari DD yang bersumber dari APBN.
Direktur Eksekutif IP2 BAJA Nusantara, Djonggi Napitupulu “Khususnya yang kita lihat, di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara di Desa Hutaraja, ADD bernilai Rp. 744.342.000, sedangkan DD bernilai Rp. 728.070.000. Apabila kita totalkan senilai Rp. 1.472.412.000 pada masa Covid- 19. Dan apa itu bidang penanggulangan bencana,darurat mendesak desa ?”, Selasa (21/11/2023).
“Apabila kita melihat anggaran ADD dan DD Tahun Anggaran (2020), semua Desa di Kabupaten Tapanuli Utara lebih besar pagu ADD dari pada DD, dimana penggunaan ADD sudah ditentukan yakni membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan” jelas Djonggi.
“Untuk itu, kita berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar mengusut tuntas perjalanan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020 masa Covid- 19, dimana banyak dugaan penyimpangan peruntukan anggaran, bahkan diduga TA 2020 para Kepala Desa mengerjakan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)” tegas Djonggi.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Hutaraja, Paian Sihombing terkait penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2020 mengatakan “Bukan masa saya Kepala Desa disitu, dan tidak ada artinya itu lagi, sebab Kepala Desa sebelumnya sudah meninggal. Juga soal serah terima stempel, meja dan kursi tidak ada”. IGN_Freddy Hutasoit




