IGNews | Simalungun – Pernyataan Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga terkait tidak akan adanya pungutan maupun kewajiban pada paket paket proyek ternyata diduga hanya kebohongan belaka, dimana pada disetiap Dinas khususnya Dinas Pendidikan banyak terjadi pungutan mulai dari kewajiban, pengurusan berkas bahkan tanda tangan konsultan juga rekanan diwajibkan membayar, Selasa (19/12/2023).
Dengan adanya kewajiban dan pungutan pungutan sehingga rekanan di Dinas Pendidikan semua melalukan pencurian kwalitas dan kwantitas baik proyek fisik maupun pengadaan mobiler.
Dengan banyaknya temuan BPK akan kondisi fisik bangunan dan pengadaan mobiler yang rentan merugikan keuangan negara, BPK secara resmi menyurati Kadis Pendidikan Simalungun meminta 11 dokumen penunjang pengadaan barang/ jasa Tahun Anggaran 2023.
Adapun 11 dokumen yang diminta BPK antara lain: Kontrak dan addendum (termasuk SSUK, SSKKdan SPMK)/CCO, Dokumen pembayaran (SPM dan SP2D), Back up data, Foto dokumentasi kegiatan, PHO/BAST, KAK, Dokumen harga satuan daerah, HPS, Analisa Harga Satuan, Laporan Kemajuan kegiatan dan Dokumen jadwal pelaksanaan kegiatan.
Permintaan 11 dokumen pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan disinyalir akibat hasil temuan evaluasi dan pemeriksaan lapangan BPK di 30 kegiatan fisik semuanya didapati kerugian negara yang sangat pantastis.
Kadis Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih acap kali dikonfirmasi terkait apa sudah mengirimkan dokumen yang diminta oleh BPK, namun sampai berita ini terbit tidak bersedia memberikan komentar.
Salah seorang rekanan yang meminta namanya tidak disebut menjelaskan, untuk minta tanda tangan konsultan saja yang belakngan diketahui bermarga Tindaon dan Saragih setiap paket kegiatan dikenakan uang tanda tangan sebesar Rp. 200.000 – 500.000 per paket, untuk mengurus berkas sampai tahap pelangkapan SPM oleh Dinas juga dikenakan sebesar Rp. 200.000 per paket, belum lagi kewajiban yang sampai sekitar 10 – 20% dari pagu anggaran. IGN_Tim




