IGNews | Simalungun – Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup konon katanya sebanyak 40 Paket rekanan diwajibkan setor 12 – 17% dari pagu anggaran belakangan mencuat.
Sesuai pengakuan, narasumber bahwa ada juga beberapa rekanan yang hanya membayar 12% kewajiban, Minggu (7/1/2024).
“Itukan harus kita bayar bang, kalau tidak mana ada keliar SPM maupun SP2D dari Dinas Lingkungan Hidup” pungkasnya.
“Tapi itukan bang, nga bisa diusut karena tidak ada bukti setoran, tapi kan sudah umum semua orang tau” tambahnya.
Kadis DLH Simalungun, Daniel Silalahi saat dikonfirmasi jumlah paket dan total pagu anggaran pada proyek RTH enggan memberikan tanggapan, Sabtu (6/1/2024).
Namun, saat ditanya apa benar 40 paket proyek RTH dan ada harus setor KW sebesar 12 – 17% dari pagu anggaran, Daniel membantah dan menjawab melalui pesan Whatsapp “Tdk benar Pak”.
Hasil penulusuran Tim Indigonews bersama LSM Forum13 Indonesia banyak kejanggalan dalam pelaksanaan dibeberapa titik proyek RTH, dan sampai berita ini dipublis masih memgumpulkan data dan dokumen fakta lapangan. IGN_Tim




