IGNews | Taput – Satuan Reserse Narkotika Polres Taput berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis pil extacy. Kedua tersangka yakni Cindy Samosir (25) warga jalan Lumban Sisoding, Desa Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan Roy Karno Purba (35) warga jalan DI Panjaitan Aek Ristop, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput – Sumatera Utara, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Taput, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Taput, AKP. M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berhasil di amankan dari salah satu cafe dijalan Raja Saul Lumbantobing, Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung – Taput.
Penangkan keduanya berhasil dilakukan atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Informasi tersebut dikembangkan lalu dilakukan pengintaian. Hasil pengintai tim Opsnal Narkoba, informasi tersebut dinyatakan akurat lalu keduanya pun di amankan.
Setelah diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan lah barang bukti narkoba sebanyak 5 butir pil extacy dari tangan RKP hendak memberikanya ke CS.
“Kemudian dilakukan lagi penggeledahan dan dari kantong celana RKP masih ada 8 butir lagi di temukan petugas kita” jelasnya.
Selanjutnya keduanya pun diboyong keruang Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, keduanya pun mengakui kalau mereka mau bertransaksi jual beri pil extacy tersebut.
CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temanya hendak membeli Extacy.
RKP mengakui semua yang dilakukannya . Pil extacy tersebut dibelinya dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba untuk dibisniskan di wilayah Taput.
“RKP memang selama ini sudah menjadi target penangkapan oleh petugas Kepolisian karena beberapa informasi yang di dapat, RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika” beberanya.
“BB yang berhasil diamankan dari keduanya 13 butir narkotika jenis pil extacy dibungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, 1 unit handphone Vivo warna gold dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya. Saat ini keduanya pun masih pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut” terang Santoso. IGN_Freddy Hutasoit




