IGNews | Simalungun – Kongkalikong penyimpangan Dana Desa Tahun Anggara. 2023 di Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara mulai santer, dimana adanya 10 kegiatan yang bukan hasil musyawarah Dusun dan musyawarah Desa, tetapi 10 paket kegiatan merupakan pesanan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas PMPN berkaloborasi instansi APH dan lembaga non pemerinrahan serta adanya fee yang didapat dalam kegiatan pengadaan barang fisik.
Belakangan, yang sangat santer menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat dan adanya dugaan korupsi berjamaah terjadi pada kegiatan pengadaan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) dimana para Pangulu Nagori/ Kepala Desa harus membelanjakan sebesar Rp. 9.959.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Sebelumnya beberapa Pangulu Nagori dijumpai dikantornya merata sangat enggan memberikan keterangan, tetapi hanya meminta supaya KAUR Keuangan Nagorinya langsung memberikan bukti kwitansi pembayara kepada perusahaan yang dihunjuk oleh Pemkab Simalungun melalui Dinas PMPN berkalonorasi dengan 2 instansi APH yang ada diwilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Anehnya, CV. FOUR AURORA melalui Krisman Simanjuntak selaku Direktur setiap dikonfirmasi reporter Indigonews terkesan angkuh dan malah terlihat tidak ada kesalahan maupun dugaan penyimpangan selaku pemgadaan APAR yang dibelanjakan dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Sangkin sombongnya dan percaya diri sangat bersih tanpa melakukan dugaan mark up harga, Krisman Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan “Kegiatan Pengadaan APAR yang bersumber dari Dana Desa TA 2023. CV FOUR AURORA siap di audit BPK”.
Dikonfirmasi kembali apa jumlah tabung APAR yang sudah diserahkan ke Nagori dengan harga belanja sudah sesuai RAB disertakan dengan mengirim photo tabung APAR yang digantung didinding ruangan Kantor Pangulu Nagori, malah Krisman menjawab “Tak perlu lae kirim samaku foto2 itu. Salah nya barangnya apa?. Yang yang tidak berfungsi rupanya”.
Malah sangkin kelihatan songongnya, diakhir konfirmasi Direktur CV. FOUR AURORA kembali mengirimkan pesan Whatsapp berbunyi “Mohon ya lae, ga usah lae hubungi atau apalah itu. Biarlah BPK yang bicara ya”.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia Syamp Siadari sangat menyayangkan sikap CV. FOUR AURORA yang jelas jelas tidak memahami peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi sebagaimana diatur pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perantasan Tindak Pidana Korupsi, begitu juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Direktur CV. FOUR AURORA tidak memahami implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin (22/1/2024).
Sisi lain, Syamp menjelaskan bahwa memang pada kegiatan pembelanjaan APAR bersumber dari DD TA 2023 semua Nagori di Kabupaten Simalungun dengan pagu anggaran Rp. 9.959.000 sangat dipaksakan bahkan pada adanya kejanggalan yang diserahkan kepada Nagori dimana pada kwitansi pelunasan dari CV. FOUR AURORA tertera untuk pagu anggaran sebesar Rp. 9.9590.000 yang langsung ditransfer KAUR Keuangan Nagori ke rekening perusahaan harus mengadakan Tabung APAR ukuran 4.5 kg dengan harga satuan Rp. 1.400.000 dan harusnya sebanyak 3 tabung sehingga total Rp. 4.200.000, untuk tabung APAR ukuran 5 kg sebanyak 1 tabung dengan harga Rp. 1.480.000, untuk tabung APAR ukuran 6 kg sebanyak 1 tabung dengan harga Rp. 1.535.000, untuk tabung APAR ukuran 9 kg sebanyak 1 tabung dengan harga Rp. 1.700.000 serta kotak P3K dinding lengkap isi sebesar Rp. 1.044.000.
“Kita sedang mengumpulkan data data dari Nagori dan ada beberapa nagori yang hanya menerima tanung APAR tanpa P3K dan isiny serta adanya kejanggalan lainya ketidak sesuaian dengan RAB tapi kita masih mengumpulkan data, dan akan kita suratai Perusahaan yang mengeluarkan tabung Zid Fire dan lainya”. IGN_ET




