IGNews | Taput – Sejumlah massa dari keluarga Op. Banggar Nababan melakukan aksi ke Pengadilan Negeri Tarutung menuntut agar kegiatan berada dilahan yang diklaim miliknya di Jalan Sadar Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput dihentikan sementara, Kamis (25/1/2024).
Humas dan Jubir Pengadilan Negeri Tarutung, Nugroho Joko Prakoso Situmorang SH mengatakan Pengadilan Negeri Tarutung menerima perwakilan massa sebanyak 4 orang ahli waris, diantaranya Rosmawati br. Nababan, LS. Darwis Hutabarat, Bukti Nababan dan ST. Hasudungan Nababan.
Pihak PN Tarutung, melalui Joko menerima permohonan ahli waris, meminta kepada Pengadilan Negeri Tarutung agar mengeluarkan surat penetapan eksekusi hari ini juga, meminta kepada Pengadilan Negeri Tarutung agar mengeluarkan surat atau penetapan bahwa dilokasi semua pihak tidak melakukan kegiatan apapun.
Namun PN Tarutung menyampaikan kepada ahli waris permintaan penetapan eksekusi belum bisa diberikan karna, masih banyak berkas yang dilengkapi dan masih memfollow up penyampaian ke pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung.
Pihak PN Tarutung juga meminta agar ahli waris bersabar menunggu jika sudah ada informasi akan segera disampaikan.
“Untuk terkait surat menghentikan kegiatan, tidak bisa kami berikan, namun semua aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan kami sampaikan kepada pimpinan” ucap Joko.
Ketika ahli waris menyampaikan secara tersurat maka akan kami jawab dengan tersurat” terang Joko.
Selanjutnya, massa aksi damai dari keluarga Op. Banggar Nababan membubarkan diri dan kembali ke Siborongborong dengan dikawal oleh personel Polsek Siborongborong.
Para unras menunggu surat dari pihak Pengadilan Negeri Tarutung sesuai penyampaian Nugroho Joko Prakoso Situmorang SH selaku Humas dan Jubir Pengadilan Tarutung.
Capt. Anthon Sihombing saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui selulernya terkait lahan miliknya yang diklaim milik Op.Banggar Nababan mengatakan “Lahan itu semua sudah Sertifikat Hak Milik, dan itupun semua atas nama saya. Kalaupun ada yang keberatan tentu ada jalur hukum yang tentu harus dijalani, bukan melarang aktifitas yang berlangsung disana”. IGN_Freddy Hutasoit




