iGnews | Simalungun – Munculnya informasi bobroknya kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun serta netralitasnya dalam mensukseskan Pemilu 2024 dipertanyakan dan mendapat kritikan dari berbagai aktivis maupun civitas dan masyarakat.
Andry Napitupulu, Aktivis mahasiswa yang saat ini menempuh pendidikan di fakultas hukum Universitas simalungun angkat bicara, dengan tegas menyampaikan terkait dengan beberapa temuannya mengenai penyelanggara Pemilu di Kabupaten Simalungun yakni KPU Simalungun bahwa adanya temuan beberapa kejanggalan dalam kinerja KPU Simalungun, Rabu (31/1/2024).
“Sesuai UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menjadi acuan saya agar KPU Simalungun mendengar aspirasi masyarakat, karena mungkin kalua gak pakai landasan hukum mana tau tidak didengar KPU Simalungun” jelas Andry memaparkan landasan hukum atas kinerja KPU Simalungun.
“Telah jelas juga dikatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2 bahwa Pemilu haruslah LUBERJURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) dan kita selaku masyarakat harus perlu mengetahui sudah sejauh mana kinerja KPU Simalungun ini, seturut UU yang saya sebutkan pertama dan kedua” ucap Andry.
Aktivis mahasiswa tersebut menyampaikan beberapa hal terkait kinerja dan netralitas KPU Simalungun dalam mewujudkan Pemilu damai 2024.
Ada beberapa hal yang disampaikan Andry, namun hanya 2 yang secara rinci disampaikan dan hal tersebut menjadi tuntutan untuk aksi turun kejalan.
“Kinerja KPU dalam melaksanakan sosialisasi DPT tidak terealisasi secara baik kepada masyarakat desa disimalungun. Bahwa Daftar Pemilih Tetap tambahan sangatlah tidak terakomodir dengan baik dikarenakan beberapa masyarakat ada yang mengeluh terkait sangatlah susah mengurus untuk pindah memilih sehingga saya sampaikan masukan bahwa KPU Simalungun perlu responsif atas hal tersebut serta KPU Simalungun juga harus tangkas dalam berkomunikasi antara KPU asal seseorang tersebut dengan KPU Simalungun” katanya.
Andry juga menduga bahwa anggaran dana sosialisasi tidak ter arah, dimana dalam penerapan sosialisasi menduga bahwa KPU Simalungun telah melakukan penyelewangan anggaran dana sosialisasi, buktinya bahwa ada beberapa KPPS tidak paham tentang bagaimana Pemilu Damai 2024 dan mempertanyakan partisipasi mahasiswa dalam mesukseskan pemilu damai 2024, buktinya KPU Simalungun belum melakukan sosialisasi kepada mahasiswa, mungkin mahasiswa tidak perlu mungkin dipandang KPU Simalungun.
“Beberapa hal lagi, mungkin akan kita sampaikan pada aksi kita ketika kita nantinya turun kejalan bersama rekan rekan mahasiswa, tuntutan kami nanti pastinya tidak asing lagi bahwa kami menduga KPU Simalungun melakukan keberpihakan untuk memenangkan Caleg DPR RI inisial ADKT dan Caleg DPRD Prov Sumut inisial TJS yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Simalungun” bebernya.
“Ya kita taulah, terpilihnya Ketua KPU Simalungun memiliki rekomendasi atau bahasanya ada ‘ORDA’ (orang dalam). Ya pastinya upah jasa dibalas dengan jasa, padahal kita pahami selaku penyelenggara harus netral dalam mewujudkan Pemilu Damai 2024 ini” tutur Andry Napitupulu.
Diakhir, Andry menyampaikan bahwa akan segera melakukan aksi unjuk rasa di kantor KPU Simalungun pada hari Jumat tanggal 2 februari 2024 dan surat pemberitahuan aksi akan dilayangkan segera ke Polres Simalungun. iGN_Red




