iGNews | Siantar – Belakangan santer isu politik akan 2 orang Caleg dari Partai PAN menggunakan bantuan Negara untuk kepentingan pribadi, sebagaimana beredar ditengah tengah masyarakat Kota Pematangsiantar, Sabtu (3/2/2024).
Keduanya yang diduga menggunakan bantuan Negara untuk kapanyenya adalaha, Boy Iskandar Warongan S.Sos, MSP merupakan Caleg DPRD Provinsi Sumut, Partai PAN, Dapil 10 untuk wilayah Siantar – Simalungun dan Aprial MHD Rizaldi Ginting merupakan Caleg DPRD Kota Pematangsiantar. Diketahui, kedua Caleg ini merupakan anak dan menantu dari Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani.
Kedua Caleg, konon katanya diduga menggunakan undangan yang dibagikan kemasyarakat penerima bantuan pangan tahap III berupa Cadangan Beras Pemerintah, penerima surat undangan yang akan ditebus di Kantor Pos hanya masyarakat yang bersedia memilih kedua Caleg.
Sesuai penelusuran Indigonews, bahwa pembagian beras bantuan pangan tahap III dari Pemerintah Pusat ini sudah berlangsung, tetapi hanya kalangan warga tertentu yang katanya telah masuk daftar suara bagi kedua Caleg yang layak menerima.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari angkat bicara mengatakan dengan jelas bila hal ini terjadi Bawaslu Kota Pematangsiantar sudah layak menandai kedua nama Caleg tersebut dan segera melakukan pengawasan secara ekstra.
Sisi lain, kata Syamp wajar saja kedua Caleg ini mampu menggunakan Bantuan Pangan Tahap III sebagai alat politik kapanye untuk mendulang suara bagi mereka karena kedua sosok ini warga Siantar juga mengetahuinya adalah Anak dan Menantu dari Walikota Pematangsiantar.
Syamp juga mengatakan dengan tegas akan melakukan investigasi untuk medapat data akurat supaya pelengkapan berkas pengaduan ke DKPP dan Bawaslu RI bila benar terjadi, sehingga sekalipun kedua Caleg ini meraup suara yang bisa mendudukanya jadi anggota Legislator tetapi akan berdampak buruk bahkan bisa bisa di diskualifikasi dari kemenangan bila terbukti telah menggunakan sarana dan prasarana negara untuk kampanye kepentingan diri sendiri.
Sampai berita ini terbit, redaksi Indigonews masih berupaya meminta keterangan dari Boy Iskandar Warongan dan Aprial MHD Rizaldi Gultom serta Bawaslu Kota Pematangsiantar. IGN_Red




