iGNews | Taput – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong dibantu oleh Team Troublesoot PT Telkomsel berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian 33 unit Baseband milik PT Telkomsel.
Kapolres Taput, AKBP. Ernis Sitinjak SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Taput, AIPTU. W Baringbing membenarkan penangkapan Sabar Parningotan Simatupang (35) warga jalan Humala Tambunan, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil di tangkap pada hari Kamis pagi (8/2/2024) sekitar pukul 07.00 Wib.
“Tersangka ditangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Taput, saat hendak melarikan diri setelah berhasil mencuri Baseband tower milik PT Telkomsel di 2 tempat, yaitu di Kecamatan Sipahutar dan di Desa Ranggit, Kecamatan Parmonangan” jelas Baringbing.
Penangkapan itu berhasil dilakukan, atas informasi dari Team Troublesoot (Pengawas PT Telkomsel) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan. Team Troublesoot PT Telkomsel mengejar pelaku dari Desa Ranggit menuju jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil Calya menuju Sibolga.
“Sempat kejar kejaran dengan Team Troublesoot dijalan Kecamatan tersebut. Supaya pelaku tidak bisa lolos, akhirnya mereka berkomunikasi dengan Polres Taput dan Polsek Siborongborong dan di cegat disetiap persimpangan lalu mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada di jalan” ujar Baringbing.
“Saat itu pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan pun berhasil menemukanya” tutur Baringbing.
Baseband itu adalah, sebuah alat yang di gunakan di setiap Tower, yang tujuanya untuk metode penggunaan media komunikasi yang frekwensinya dilewatkan melalui suatu pembawa mengalirantarkan data.
“Setelah pelaku di periksa di Polres Taput, dirinya mengakui bahwa malam sebelum ditangkap dianya sudah berhasil mengambil Baseband Tower Milik PT Telkomsel di Kecamatan Sipahutar. Kurang puas, lalu dirinya mencari di tempat yang lain yaitu di desa Ranggitgit dan berhasil mengambil dari sana dan saat mau pulang lah di tangkap” cetus Baringbing.
Baringbing juga menyampaikan, sebelum tertangkap, tersangka juga mengakui sudah 5 kali beraksi di wilayah Taput mulai bulan Juni 2023, berhasil mengambil 5 unit Baseband Tower. Pada bulan Agustus 2023 berhasil mengambil 8 unit. Pada bulan Desember 2023, berhasil mengambil 9 buah. Pada bulan januari 2024 berhasil mengambil 5 buah dan yang terakhir Pebruari 2024 saat di tangkap berhasil 6 buah. Total keseluruhan Baseband Tower milik PT Telkomsel yang di curi oleh tersangka sebayak 33 buah.
“Saat melakukan pencurian, tersangka bersama dengan 2 orang rekannya dari Sibolga yang ber inisial A dan I. Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah perbuatanya” tandas Baringbing.
Barang curian yang berhasil dilakukanya selama ini di jual ke kota Bekasi, seharga Rp. 1.500.000 per buah. Saat ini rekan pelaku dan penahnya masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan. IGN_Freddy Hutasoit




