iGNews | Siantar – Sebagaimana UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Napotisme pada Bab II Pasal 2 menjelaskan Penyelenggara Negara meliputi: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Pada Pasal 5 ayat 3 jelas menerangkan “Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.
Dilansir dari media Kompas (Selasa, 3/12/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurilu Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Keputusan itu diambil setelah KPK melakukan pertimbangan dan menilai staf khusus termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.
Febri menjelaskan berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK.
Menacu Pepres RI Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara pada Pasal72 (1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang artinya Staf Khusus merupakan Jabatan Tinggi Negara dan diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK.
Febri juga mengatakan KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing masing tentang wajib lapor LHKPN.
Menyikapi hal itu, redaksi Indigonews mencoba melakukan pencarian pada halamana KPK pada pelaporam LHKPN dengan melakukan pencarian LHKPN atas nama Bane Raja Manalu dan melalui pencarian Staf Khusus Kemenkumham tetapi tidak ada hasil, Selasa (13/2/2024).
Perlu diketahui, Bane Raja Manalu yang merupakan Staf Khusus Kemenkumham saat ini mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Sumut 3 dari Partai PDI Perjuangan, dimalana setelah mendaftar sebagai Caleg dirinya sering melakukan kunker maupun kegiatan sebagai Staf Khsusu Kemenkumham tetapi diduga adanya kampanye terselubung.
Untuk sebagai perbandingan, redaksi Indigonews mencoba melakukan pencarian LHKPN atas nama Yustinus Praswoto selama menjabat Staf Khsusus Menteri Keuangan melaporkan LHKPN dan melaporkan LHKPN terakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Sampai saat berita ini terbit, redaksi Indigonews berupaya meminta keterangan dari Bane Raja. IGN_Red