iGNews | Aceh – Kemelut Universitas Gajah Putih makin menjadi perhatian warga Kabupaten Aceh Tengah. Lagi lagi pengurus Koperasi UGP yang di SK- kan oleh Yayasan Gajah Putih, dimana Nurleny SE diangkat sebagai Ketua, Sekretaris oleh Murdani S.Inf dan Pj. Bendahara oleh Felan Yona Siska SE, MSM sangat bersemangat dalam menurunkan pimpinan UGP, dimana selalu aktif dalam setiap kericuhan di UGP, Kamis (15/2/2024).
Setelah ditelusuri, dari beberapa sumber terkuak ternyata pengurus koperasi UGP ini menyimpan segudang kejanggalan dalam mengelola Koperasi UGP sejak tahun 2020 hingga 2023 bahkan sampai saat ini.
Koperasi UGP yang diaktifkan kembali sejak penggantian Rektor UGP tahun 2020 yang memiliki anggota 182 orang yang juga merupakan karyawan Yayasan, Dosen dan Tenaga Kependidikan di UGP.
Sejak tahun 2020 Koperasi UGP telah memiliki dana sebesar Rp. 111. 290.000 berdasarkan sumber laporan keuangan pengurus Koperasi UGP tahun 2023 yang ditandatangani pengurus. Dimana dana tersebut merupakan simpanan pokok anggota Rp. 100.000 per orang dan simpanan wajib Rp. 30.000 per orang setiap bulanya yang dipotong dari gaji karyawan Universitas Gajah Putih sejak bulan Oktober 2020. Setelah ditelusuri dari beberapa sumber sangat tidak jelas dalam pengelolaannya yang dalam beberapa kesempatan ditanya oleh beberapa anggota koperasi kemana uang tersebut.
Tetapi, menurut beberapa anggota Koperasi tidak ada jawaban pasti dari Pengurus Koperasi tersebut, pengurus berkilah dana semua habis untuk pinjaman anggota, tapi setelah di konfirmasi kepada beberapa anggota Koperasi UGP, ternyata hanya sebagian kecil yang mendapat pinjaman, memang kalau dilihat dari laporan keuangan pengurus koperasi tahun 2023, total pinjaman hanya sebesar Rp. 53.010.000 yang pemberian pinjaman juga tidak ada azas keadilan, karena yang paling besar meminjam dana koperasi malah Ketua dan PJ Bendahara. Jadi makin menimbulkan pertanyaan kemana sisa dana pinjaman tersebut dan untuk apa penggunaannya.
Pengakuan salah seorang anggota Koperasi, bahwa mereka merasa sangat dirugikan karena tidak adanya keadilan dalam pemberian pinjaman oleh pengurus koperasi tersebut.
Jadi karena tidak ada kejelasan tentang dana koperasi ini, anggota koperasi mulai gelisah dan akhirnya sebagian besar anggota memutuskan untuk keluar sebagai anggota Koperasi UGP dan meminta kepada pengurus koperasi untuk segera mengembalikan dana mereka semuanya, dengan alasan tidak adanya keterbukaan informasi kepada anggota koperasi dalam pengelolaan.
“Saat ini, diminta kepada pengurus Koperasi UGP agar dapat bertanggungjawab kepada seluruh anggota koperasi dan segera mengembalikan dana iuran pokok dan iuran wajib tersebut kepada seluruh anggota koperasi sebelum hal ini dilaporkan kepada APH” jelas beberapa anggota koperasi.
Ironisnya lagi memang ditengah Kampus yang mengalami penundaan gaji, koperasi UGP seharusnya dapat meringankan beban karyawan Yayasan dan seluruh civitas Akademika UGP.
Diduga dana anggota koperasi tidak jelas penggunaannya, dari narasumber yang didapat, bahwa laporan Biro Keuangan iyuran pokok sebesar Rp. 12.700.000 dan iuran wajib sebesar Rp. 117.270.000 serta dana sembako sebesar Rp. 44.728.000 total dari bulan Juli 2020 sampai Januari 2023 dengan jumlah yang terkumpul mencapai Rp. 174.698.000.
“Dari laporan pengurus koperasi sangat jauh selisih angka yang dilaporkan sejak tahun 2020 Koperasi UGP telah memiliki dana sebesar Rp. 111. 290.000, berdasarkan laporan keuangan pengurus koperasi UGP tahun 2023 yang ditandatangani pengurus, jelas saja berbeda” ungkap seorang anggotanya.
“Jadi kalau mau membenahi Kampus UGP. pengelola koperasi ini juga perlu dipertanyakan tanggungjawabnya termasuk pengurus Koperasi UGP sebelum tahun 2020. DImana termasuk pengurus koperasi lama” tutur beberapa anggota koperasi serentak.
Ketua koperasi UGP Aceh Tengah, Nurleny SE melalui WhatsApp saat dikonfirmasi mengatakan “Maaf tadi sudah saya jelaskan ranah dan fungsi koperasi jika anggota merasa ada permasalahan dalam koperasi silahkan membuat rapat luar biasa dan mengundang pengawas dan pengurus koperasi”.
“Dan Kami pengurus belum pernah terima di KSU Gajah Putih tentang pengunduran diri anggota koperasi secara tersurat” tutupnya. IGN_Tim




